
Obat Kuat Rupiah 'DNDF' Masih Terkendala Teknis
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 October 2018 13:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Skema hedging Domestic Non-Deliverable Forward alias DNDF yang seharusnya bisa menjadi obat kuat bagi rupiah masih belum diimplementasikan.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan pelaksanaan skema lindung nilai bagi rupiah ini masih perlu penyesuaian tambahan antara BI dengan bank.
"PBI [Peraturan Bank Indonesia] sudah keluar, tapi pelaksanaannya perlu sejumlah penyesuaian di bank dan BI," kata Perry di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (19/10/2018).
Standarisasi instrumen DNDF, sambung BI masih disiapkan. Termasuk, manajemen risikonya.
"Kita lakukan koordinasi, pertemuan dilakukan dengan BI dan industri. Progres lebih cepat dari yang kita perkirakan."
"Progres 75% sudah siap. Kita harapkan sebelum pertengahan November bisa Go Live untuk DNDF," imbuh Perry.
BI telah mengeluarkan aturan tentang transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri. Dengan adanya transaksi pasar Domestic NDF (DNDF) ini, maka antara bank dengan nasabah dan/atau pihak asing dapat melakukan transaksi lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah.
Penerbitan ketentuan ini ditujukan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (transaksi DNDF) ini dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018.
(dru/wed) Next Article 11 Bank Siap Transaksikan DNDF 'Obat Kuat' Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan pelaksanaan skema lindung nilai bagi rupiah ini masih perlu penyesuaian tambahan antara BI dengan bank.
"PBI [Peraturan Bank Indonesia] sudah keluar, tapi pelaksanaannya perlu sejumlah penyesuaian di bank dan BI," kata Perry di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (19/10/2018).
![]() |
Standarisasi instrumen DNDF, sambung BI masih disiapkan. Termasuk, manajemen risikonya.
"Kita lakukan koordinasi, pertemuan dilakukan dengan BI dan industri. Progres lebih cepat dari yang kita perkirakan."
"Progres 75% sudah siap. Kita harapkan sebelum pertengahan November bisa Go Live untuk DNDF," imbuh Perry.
BI telah mengeluarkan aturan tentang transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri. Dengan adanya transaksi pasar Domestic NDF (DNDF) ini, maka antara bank dengan nasabah dan/atau pihak asing dapat melakukan transaksi lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah.
Penerbitan ketentuan ini ditujukan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (transaksi DNDF) ini dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018.
(dru/wed) Next Article 11 Bank Siap Transaksikan DNDF 'Obat Kuat' Rupiah
Most Popular