BEI Panggil Manajemen Lippo Cikarang Hari Ini

Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 October 2018 11:56
Pemanggilan ini dijadwalkan akan dilaksanakan sore ini bertempat di Gedung BEI.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah melakukan pemanggilang terhadap direksi PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) untuk meminta keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Megaproyek Meikarta. Pemanggilan ini dijadwalkan akan dilaksanakan sore ini bertempat di Gedung BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia menyatakan BEI akan meminta penjelasan kepada manajemen LPCK terkait kaus yang ramai diberitakan saat ini. Jawaban perusahaan juga telah disampaikan ke publik melalui keterbukaan informasi bursa.

"Kami sudah memanggil direksinya, harusnya hari ini. Perusahaan sedang arrange siapa direksi yang bisa datang tapi kita sudah agendakan hari ini," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (17/10).

Adapun sebelumnya perusahaan melalui Denny Indrayana, Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut pada Selasa (16/10).

Denny menyampaikan MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.

Lalu, Denny menyampaikan, sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. MSU dan kuasa hukum langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.

"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," ujar Denny dalam rilisnya.

Selanjutnya, lanjut Denny, MSU menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.

MSU merupakan perusahaan yang kepemilikan sahamnya 100% dikuasai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Sementara itu, 54% saham LPCK dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPCK).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari detikcom, OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta dan 10 orang yang diamankan dalam OTTĀ  tersebut.

Pihak-pihak yang ditangkap KPK antara lain, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi. Duit itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama Rp 13 miliar.

Setelah itu, KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta.
(hps/hps) Next Article BEI Beberkan Alasan LPCK 2 Kali Mangkir Jelaskan Meikarta

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular