Ini Penjelasan Kuasa Hukum & Kronologi Kasus Meikarta
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
16 October 2018 16:32

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) akan melakukan investigasi internal dan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus suap izin megaproyek properti Meikarta.
Kuasa hukum MSU Denny Indrayana dari kantor hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society), menyampaikan MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.
Lalu, Denny menyampaikan, sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. MSU dan kuasa hukum langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," ujar Denny dalam rilisnya.
Selanjutnya, lanjut Denny, MSU menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.
MSU merupakan perusahaan yang kepemilikan sahamnya 100% dikuasai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Sementara itu, 54% saham LPCK dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPCK).Sebelumnya, KPK melakukan OTT pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini kronologi pada OTT yang dilakukan di Bekasi dan Surabaya, Minggu (14/10/2019), seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Syarif, Senin (15/10/2018) seperti yang dilansir dari detikcom.
Minggu, 14 Oktober:
-10.58 WIB
KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari konsultan Lippo Group bernama Taryudi kepada NR. Setelah penyerahan uang, keduanya, yang menggunakan mobil masing-masing, berpisah.
- 11.05 WIB
Di jalan area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang, tim mengamankan Taryudi seusai penyerahan uang. KPK menemukan uang SGD 90 ribu dan Rp 23 juta di mobil Taryudi.
- 11.00 WIB
Paralel, tim KPK lainnya mengamankan konsultan Lippo Group bernama Fitra Djaja Purnama di kediamannya di Surabaya. Tim KPK langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
- 13.00 WIB
KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.
15.49 WIB
Tim KPK mengamankan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, di kediamannya di Bekasi.
Senin (15/10)
Berturut-turut hingga pukul 03.00 WIB, tim KPK mengamankan enam orang lainnya di kediaman masing-masing di daerah Bekasi. Mereka adalah:
(hps/miq) Next Article Proyek Meikarta Terjerat KPK, 2 Saham Properti Lippo Anjlok
Kuasa hukum MSU Denny Indrayana dari kantor hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society), menyampaikan MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.
Lalu, Denny menyampaikan, sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. MSU dan kuasa hukum langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
Selanjutnya, lanjut Denny, MSU menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.
MSU merupakan perusahaan yang kepemilikan sahamnya 100% dikuasai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Sementara itu, 54% saham LPCK dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPCK).
Berikut ini kronologi pada OTT yang dilakukan di Bekasi dan Surabaya, Minggu (14/10/2019), seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Syarif, Senin (15/10/2018) seperti yang dilansir dari detikcom.
Minggu, 14 Oktober:
-10.58 WIB
KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari konsultan Lippo Group bernama Taryudi kepada NR. Setelah penyerahan uang, keduanya, yang menggunakan mobil masing-masing, berpisah.
- 11.05 WIB
Di jalan area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang, tim mengamankan Taryudi seusai penyerahan uang. KPK menemukan uang SGD 90 ribu dan Rp 23 juta di mobil Taryudi.
- 11.00 WIB
Paralel, tim KPK lainnya mengamankan konsultan Lippo Group bernama Fitra Djaja Purnama di kediamannya di Surabaya. Tim KPK langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
- 13.00 WIB
KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.
15.49 WIB
Tim KPK mengamankan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, di kediamannya di Bekasi.
Senin (15/10)
Berturut-turut hingga pukul 03.00 WIB, tim KPK mengamankan enam orang lainnya di kediaman masing-masing di daerah Bekasi. Mereka adalah:
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati
- Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori
- Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto
- Staf DPMPTSP, Kasimin
- Kepala Bidang Penertiban dan Bangunan Dinas DPMPTSP Sukmawatty
(hps/miq) Next Article Proyek Meikarta Terjerat KPK, 2 Saham Properti Lippo Anjlok
Most Popular