
Instrumen Keuangan di Indonesia kurang Seksi, Benarkah?
Alfado Agustio, CNBC Indonesia
10 October 2018 13:35

Pertimbangan seseorang dalam memilih produk investasi, salah satunya soal pajak yang dikenakan. MisaBerdasarkan regulasi yang ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bunga dari deposito dan tabungan dikenakan pajak sebesar 20%.
Sementara di negara ASEAN lain, pajak deposito yang dikenakan lebih rendah di rentang 2-4%. Kondisi ini yang menjadi pertimbangan masyarakat Indonesia memilih perbankan luar negeri sebagai tempat penyimpanan dananya.
Sebenarnya pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi terkait penurunan pajak deposito bagi Dana Hasil Ekspor (DHE) yang ditaruh di perbankan Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen.
Aturan ini sebenarnya cukup baik. Akan tetapi, pemerintah bersama BI juga perlu merumuskan besaran pajak bagi dana masyarakat yang ditaruh pada produk perbankan. Besaran pajak sebesar 20% sepertinya jadi pertimbangan.
Jika saja bisa menurunkan angka tersebut, bukan tidak mungkin minat masyarakat menginvestasikan dananya di aset keuangan ikut tumbuh. Jika DPK tumbuh, tentu bisa memperbesar kontribusi perbankan dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat karena likuiditas yang melimpah.
TIM RISET CNBC INDONESIA
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular