
Rupiah Melemah, Apa Sih Dampaknya ke Milenial?
Alfado Agustio, CNBC Indonesia
05 October 2018 13:52
Kaum milenial erat dengan kebijakan belanja online di e-commerce, baik dalam maupun luar negeri. Namun saat ini, kaum milenial harus siap siap menghadapi regulasi baru terkait belanja di e-commerce luar negeri.
Sebab, Mulai 10 Oktober 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengubah batasan barang impor yang terkena pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018 tentang perubahan atas PMK 182/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman.
"Jadi pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan baru, untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Jumat (14/9/2018).
Sejak rupiah melemah tajam, neraca perdagangan Indonesia pada tahun ini lebih didominasi defisit. Data BPS dari Januari hingga Agustus, neraca perdagangan Indonesia hanya surplus di Maret dan Juni.
Sejak rupiah melemah tajam, neraca perdagangan Indonesia pada tahun ini lebih didominasi defisit. Data BPS dari Januari hingga Agustus, neraca perdagangan Indonesia hanya surplus di Maret dan Juni.
Kondisi inilah yang jadi pertimbangan menkeu untuk merevisi terkait aturan pembebasan bea masuk tersebut. Lebih detail dalam aturan tersebut, besaran nilai barang impor kiriman yang terkena pembebasan bea masuk dari yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75. Artinya jika kaum milenial membeli bayar di amazon dengan harga di atas US$75, maka siap siap harus membayar pajak tambahan.
Maka jika anda ingin berbelanja barang-barang kebutuhan di luar negeri, pertimbangkan sekali lagi jika tidak ingin mengeluarkan biaya yang lebih tinggi.
Pages
Most Popular