
Cukupkah DNDF a la BI Stabilkan Rupiah? Ini Kata Darmin
Ratu Rina, CNBC Indonesia
28 September 2018 20:04

Jakarta, CNBC Indonesia -- Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) telah ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo. Beleid itu juga sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh karena itu, terhitung mulai Jumat (28/9/2018), PBI tentang DNDF mulai berlaku. BI berharap keberadaan DNDF semakin memperdalam pasar valas domestik sehingga memberikan lindung nilai dan stabilitas nilai tukar.
Ketika dimintai tanggapan di kantornya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution merespons positif keberadaan DNDF. Apalagi sistem serupa telah ada di Singapura.
"Kita juga bikin kan bagus juga," kata Darmin kepada wartawan.
Saat ditanya apakah langkah BI bisa meredam volatilitas nilai tukar, Darmin menilai tidak demikian.
"Ya tidak mesti kalau itu saja. Perlu ada kebijakan yang lain. Tapi ya sudahlah itu bagus-bagus saja," ujarnya.
(miq/miq) Next Article BI Optimistis Rupiah Bisa ke Rp 15.000/ US$
Oleh karena itu, terhitung mulai Jumat (28/9/2018), PBI tentang DNDF mulai berlaku. BI berharap keberadaan DNDF semakin memperdalam pasar valas domestik sehingga memberikan lindung nilai dan stabilitas nilai tukar.
Saat ditanya apakah langkah BI bisa meredam volatilitas nilai tukar, Darmin menilai tidak demikian.
"Ya tidak mesti kalau itu saja. Perlu ada kebijakan yang lain. Tapi ya sudahlah itu bagus-bagus saja," ujarnya.
(miq/miq) Next Article BI Optimistis Rupiah Bisa ke Rp 15.000/ US$
Most Popular