
Maaf, Bank BUKU I Belum Bisa Kembangkan Perbankan Digital
Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 September 2018 17:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong bank dengan modal di bawah Rp 1 triliun atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I untuk meningkatkan modal dasarnya agar bisa melakukan digitalisasi perbankan.
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari P.M. mengatakan untuk mengembangkan perbankan digital dibutuhkan permodalan yang kuat. Lantaran, untuk mengembangkan perbankan berbasis digital mengharuskan ketersediaan infrastruktur yang kuat.
"Banknya harus memiliki kecukupan modal di atas Rp 1 triliun, jadi kalau bank BUKU I belum bisa," kata Antonius di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (27/9).
Menurut dia, perbankan digital tak lepas dari terjadinya kejahatan digital (cyber crime) sehingga diperlukan penyediaan infrastruktur yang juga kuat agar bisa mengantisipasi terjadinya cyber crime.
Selain itu, untuk bisa memberikan ijin kepada perbankan untuk mengembangkan digitalisasi OJK juga akan terlebih dahulu memperhatikan resiko profil bank tersebut untuk memastikan keamanan untuk nasabahnya.
Adapun dalam mengembangkan perbankan digital, OJK mengeluarkan aturan baru dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
Dengan adanya aturan ini diharapka perbankan bisa menyediakan layanan yang mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat, mudah dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), sorta data dilakukan secara mandril sepenuhnya oleh nasabah dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
(hps/hps) Next Article Makin Sengit, BI Buka-bukaan Soal Fenomena Bank Digital
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari P.M. mengatakan untuk mengembangkan perbankan digital dibutuhkan permodalan yang kuat. Lantaran, untuk mengembangkan perbankan berbasis digital mengharuskan ketersediaan infrastruktur yang kuat.
"Banknya harus memiliki kecukupan modal di atas Rp 1 triliun, jadi kalau bank BUKU I belum bisa," kata Antonius di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (27/9).
Selain itu, untuk bisa memberikan ijin kepada perbankan untuk mengembangkan digitalisasi OJK juga akan terlebih dahulu memperhatikan resiko profil bank tersebut untuk memastikan keamanan untuk nasabahnya.
Adapun dalam mengembangkan perbankan digital, OJK mengeluarkan aturan baru dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
Dengan adanya aturan ini diharapka perbankan bisa menyediakan layanan yang mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat, mudah dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), sorta data dilakukan secara mandril sepenuhnya oleh nasabah dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
(hps/hps) Next Article Makin Sengit, BI Buka-bukaan Soal Fenomena Bank Digital
Most Popular