Punya Saham LPCK, Mantan Komisaris Dihukum OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 September 2018 11:53
Mantan komisaris LPCK ini melanggar aturan karena komisaris independen dan komite audit tidak bisa memiliki saham perusahaan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Komisaris Independen sekaligus Ketua Komite Audit PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Hendry Leo telah dijatuhkan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya Hendry dinilai telah melanggar aturan dan tak kooperatif saat pemeriksaan yang dilakukan OJK.

Berdasarkan keterbukaan informasi dari OJK, Hendry tak mengakui memiliki saham di Lippo Cikarang. Padahal dalam aturannya, sebagai komisaris independen dan komite edit dilarang memiliki saham perusahaan secara langsung maupun secara tidak langsung.

Kemudian, saat dimintai keterangan mengenai kepemilikan saham Hendry juga tak memenuhi aturan tersebut dan mengalami keterlambatan penyampaian selama 53 hari.

Untuk itu, OJK telah menjatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta karena tak mengakui kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Tak hanya itu, denda sebesar Rp 5,30 juta karena terlambat menyampaikan perihal kepemilikan saham tersebut.

Tak hanya itu, otoritas juga menghalangi Hendry untuk mencalonkan diri, diusulkan atau diangkat emnjadi direksi atau komisaris dari emiten, perusahaan publik dan perusahaan efek selama lima tahun sejak Agustus 2018.


(roy) Next Article SRO Gelar Public Expose Marathon, Sekarang Bisa Live Lho!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular