
Tak Penuhi DMO, Toba Bara Pilih Transfer Kuota
Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 September 2018 17:05

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA) menyebutkan saat ini memilih untuk menerapkan transfer kuota untuk memenuhi aturan domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Toba Bara Pandu Patria Sjahrir mengatakan saat ini total ekspor perusahaan hampir mencapai 98% dari total produksinya yang sebesar enam juta ton per tahun. Sehingga perusahaan belum memenuhi aturan DMO yang mengharuskan menjual 25% produksi batu baranya untuk bahah bakar PLTU dalam negeri.
"DMO-nya kita penuhi dengan pembelian kuota, kan harus begitu," kata Pandu di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/9).
Meski saat ini pemerintah sudah melakukan relaksasi mengenai jumlah produksi batu bara dalam negeri, perusahaan juga memilih untuk tak menaikkan produksi batu baranya meski pemerintah sudah memberikan ruang kenaikan hingga 100 juta ton.
Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Juni lalu menerbitkan surat keputusan untuk memangkas kuota produksi perusahaan batu bara di semester II-2018 bila pasokan DMO perusahaan batu bara tak terpenuhi di Kuartal II-2018. Adapun kuota DMO yang ditetapkan adalah 25% dari total produksi.
Kementerian ESDM juga menerapkan skema transfer kuota bila ada perusahaan yang memang tidak mampu atau memiliki kontrak memasok batubara ke PLN.
(gus) Next Article Viral Kabar DMO Batu Bara Dicabut, ESDM: Tidak Betul
Direktur Toba Bara Pandu Patria Sjahrir mengatakan saat ini total ekspor perusahaan hampir mencapai 98% dari total produksinya yang sebesar enam juta ton per tahun. Sehingga perusahaan belum memenuhi aturan DMO yang mengharuskan menjual 25% produksi batu baranya untuk bahah bakar PLTU dalam negeri.
Meski saat ini pemerintah sudah melakukan relaksasi mengenai jumlah produksi batu bara dalam negeri, perusahaan juga memilih untuk tak menaikkan produksi batu baranya meski pemerintah sudah memberikan ruang kenaikan hingga 100 juta ton.
Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Juni lalu menerbitkan surat keputusan untuk memangkas kuota produksi perusahaan batu bara di semester II-2018 bila pasokan DMO perusahaan batu bara tak terpenuhi di Kuartal II-2018. Adapun kuota DMO yang ditetapkan adalah 25% dari total produksi.
Kementerian ESDM juga menerapkan skema transfer kuota bila ada perusahaan yang memang tidak mampu atau memiliki kontrak memasok batubara ke PLN.
(gus) Next Article Viral Kabar DMO Batu Bara Dicabut, ESDM: Tidak Betul
Most Popular