
Modal Perusahaan Efek Daerah Bisa Kurang dari Rp 500 Juta
Houtmand P Saragih & Irvin Avriano Arief & Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
27 August 2018 19:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang aturan dan permodalan perusahaan efek daerah akan lebih longgar dibanding perusahaan efek non-anggota bursa (non-AB).
Aturan modal disetor sekuritas non-AB Rp 500 juta, sehingga ada potensi sekuritas daerah batas modalnya akan di bawah angka tersebut.
"Ya [kami inginnya lebih longgar daripada ketentuan sekuritas non-anggota bursa], tetapi teknis masih harus dibicarakan lagi," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada wartawan hari ini (27/8/18).
Dia mengatakan sosialisasi dan penetrasi investasi reksa dana dan pasar modal selalu digenjot otoritas dan saat ini untuk lebih meluaskan cakupannya maka sedang dibahas peraturan tentang perusahaan efek daerah (PED).
Peraturan tentang PED diharapkan dapat rampung tahun ini. PED tersebut digadang-gadang dapat melebarkan sayap dari pasar modal dan menyambung jaringan calon investor dengan pelaku industri. Salah satu produk yang diharapkan dapat dipasarkan oleh PED adalah reksa dana.
Saat ini, OJK sedang membentuk formula terbaik untuk menentukan permodalan serta aktivitas perusahaan efek yang rencananya hanya memiliki cakupan wilayah tertentu, bukan secara nasional.
Nantinya, PED tersebut diharapkan dapat menjadi agen dari sekuritas yang biasanya hanya ada di kota utama Indonesia.
Saat ini, skema pasar modal sudah memungkinkan dua kelas perusahaan efek, yaitu perusahaan efek anggota bursa dan perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan efek nasabah. Perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan efek nasabah itu biasa disebut dengan perusahaan efek non-AB.
Selain itu, aturan OJK mengharuskan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas non-AB hanya Rp 200 juta, di bawah batas sekuritas Rp 25 miliar ditambah 6,25% kewajiban dan kewajiban terperingkat (ranking liabilities).
MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek (sekuritas anggora bursa/AB) dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.
Sekuritas non-AB juga hanya dibebankan pungutan OJK sebesar minimal Rp 10 juta per tahun dan tidak dikenakan iuran tahunan yang harus dibayarkan kepada self regulatory organization (SRO) bursa. SRO bursa terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Sebelumnya, OJK pernah menyatakan pemegang saham PED haruslah berasal dari dalam negeri untuk memberdayakan ekonomi daerah. Selain itu, otoritas bursa juga sedang merancang pendirian perusahaan berbasis teknologi informasi yang bertugas mengadministrasikan dan menyelesaikan transaksi efek, yang tujuannya untuk mendukung rencana aturan tentang PED.
Fakhri menambahkan, saat ini otoritas sedang menimbang-nimbang dua hingga tiga model bentuk PED sehingga dapat difinalkan sebelum tenggat waktu rampungnya aturan di akhir tahun. "Ada wacana nanti bentuknya anggota bursa, atau non-anggota bursa, serta mekanisme lainnya. Itu masih kami timbang."
Sumber: Diolah
Next Article Gila! Investor AS Kehilangan Rp 136.800 Triliun, Ada Apa?
Aturan modal disetor sekuritas non-AB Rp 500 juta, sehingga ada potensi sekuritas daerah batas modalnya akan di bawah angka tersebut.
"Ya [kami inginnya lebih longgar daripada ketentuan sekuritas non-anggota bursa], tetapi teknis masih harus dibicarakan lagi," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada wartawan hari ini (27/8/18).
Peraturan tentang PED diharapkan dapat rampung tahun ini. PED tersebut digadang-gadang dapat melebarkan sayap dari pasar modal dan menyambung jaringan calon investor dengan pelaku industri. Salah satu produk yang diharapkan dapat dipasarkan oleh PED adalah reksa dana.
Saat ini, OJK sedang membentuk formula terbaik untuk menentukan permodalan serta aktivitas perusahaan efek yang rencananya hanya memiliki cakupan wilayah tertentu, bukan secara nasional.
Nantinya, PED tersebut diharapkan dapat menjadi agen dari sekuritas yang biasanya hanya ada di kota utama Indonesia.
Saat ini, skema pasar modal sudah memungkinkan dua kelas perusahaan efek, yaitu perusahaan efek anggota bursa dan perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan efek nasabah. Perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan efek nasabah itu biasa disebut dengan perusahaan efek non-AB.
Selain itu, aturan OJK mengharuskan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas non-AB hanya Rp 200 juta, di bawah batas sekuritas Rp 25 miliar ditambah 6,25% kewajiban dan kewajiban terperingkat (ranking liabilities).
MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek (sekuritas anggora bursa/AB) dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.
Sekuritas non-AB juga hanya dibebankan pungutan OJK sebesar minimal Rp 10 juta per tahun dan tidak dikenakan iuran tahunan yang harus dibayarkan kepada self regulatory organization (SRO) bursa. SRO bursa terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Sebelumnya, OJK pernah menyatakan pemegang saham PED haruslah berasal dari dalam negeri untuk memberdayakan ekonomi daerah. Selain itu, otoritas bursa juga sedang merancang pendirian perusahaan berbasis teknologi informasi yang bertugas mengadministrasikan dan menyelesaikan transaksi efek, yang tujuannya untuk mendukung rencana aturan tentang PED.
Fakhri menambahkan, saat ini otoritas sedang menimbang-nimbang dua hingga tiga model bentuk PED sehingga dapat difinalkan sebelum tenggat waktu rampungnya aturan di akhir tahun. "Ada wacana nanti bentuknya anggota bursa, atau non-anggota bursa, serta mekanisme lainnya. Itu masih kami timbang."
Sekuritas Anggota Bursa | Sekuritas Non-AB |
Biaya Sekuritas Aggota Bursa | Biaya Sekuritas Non-AB |
Modal Disetor Rp 25 miliar | Modal Disetor Rp 500 juta |
MKBD Rp 25 miliar + 6,25% liabilities | MKBD Rp 200 juta |
Fee tahunan OJK 1,2% pendapatan atau minimal Rp 10 juta | Fee tahunan OJK 1,2% atau minimal Rp 10 juta |
Iuran atas jasa BEI, KPEI, KSEI. | Tanpa iuran jasa BEI, KPEI, KSEI |
Next Article Gila! Investor AS Kehilangan Rp 136.800 Triliun, Ada Apa?
Most Popular