Langgar Aturan, Izin 2 Multifinance & 1 Modal Ventura Dicabut

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
21 August 2018 18:52
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dua perusahaan multifinance alias pembiayaan dan satu perusahaan modal ventura.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dua perusahaan multifinance alias pembiayaan dan satu perusahaan modal ventura.

Mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (21/8/2018), dua perusahaan multifinance tersebut adalah PT Garashindo Buana Finance dan PT Prioritas Raditya Multifinance. Sementara perusahaan modal ventura yang dicabut izinnya adalah PT Petroleum Investasi Indonesia.

"Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-63/D.05/2018 tanggal 27 Juli 2018, mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Prioritas Raditya Multifinance yang beralamat di Menara Imperium Lantai 11, Metropolitan Kuningan Superblok Kav.1, Jl. HR Rasuna Said, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 2 Agustus 2018," tulis pengumuman OJK.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT Prioritas Raditya Multifinance tidak dapat memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:
  1. Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19, Pasal 52 ayat (1), serta Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
  2. Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
  3. Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Sementara Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-60/D.05/2018 tanggal 20 Juli 2018, mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Garishindo Buana Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Teja Buana Lantai 1, Jl. Menteng Raya Nomor 29, Jakarta Pusat, 10340, terhitung efektif sejak 2 Agustus 2018.

"Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT Garishindo Buana Finance Indonesia tidak menyampaikan rencana pemenuhan yang dinilai cukup untuk mengatasi permasalahan mengenai Financing to Asset Ratio yang paling rendah sebesar 40%, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," papar OJK.

Untuk perusahaan modal ventura, Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-61/D.05/2018 tanggal 23 Juli 2018, mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Petroleum Investasi Indonesia yang beralamat di Menara Bidakara 2 Lantai 15 Jl. Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 2 Agustus 2018.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT Petroleum Investasi Indonesia tidak dapat memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk buku tahun 2016, sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Ketiga perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang masing-masing serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(roy) Next Article Kabar Baik! OJK Relaksasi Aturan Obligasi Multifinance, Simak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular