Awas! OJK Periksa 21 Aksi "Menggoreng" Saham

Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 August 2018 15:10
Seluruh transaksi ini mengindikasikan adanya transaksi semu yang dilakukan baik oleh broker maupun investor.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sepanjang tahun ini sudah memeriksa 21 transaksi efek yang terjadi di bursa. Seluruh transaksi ini mengindikasikan adanya transaksi semu yang dilakukan baik oleh broker maupun investor.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan ke-21 pemeriksaan tersebut memiliki indikasi perdagangan semu. Saat ini pemeriksaannya masih terus dilakukan.

"Kemarin ada 21 yang diperiksa, masih di tahap awal kita lihat ada pelanggaran transaksi. Jadi kita mendapatkan data potensi perdagangan semu tapi belum tahu," kata Djustini di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/8).

Dia menjelaskan bahwa jika kecurigaan terhadap transaksi tersebut benar, maka proses pemeriksaan akan dilanjutkan bahkan bisa sampai ke jenjang hukum jika ada tindak pidana di dalamnya. Namun jika tidak maka kasus akan ditutup.

Disamping itu, jika transaksi semu terbukti maka OJK akan menjatuhkan sanksi kepada pelakunya. Mulai dari pemberian sanksi tertulis hingga pencabutan ijin kepada broker pelaku transaksi.

"Bisa didenda juga, itu tergantung kriteria kalau untuk nasabah yang melakukan transaksi ini," tambah dia.

Meski sudah menerapkan pemeriksaan tiap tahunnya, sayang usaha OJK masih nihil. Djustini menyebutkan bahwa biasanya pemeriksaan yang dilakukan masih belum membuktikan hasil transaksi semu ini.
(hps) Next Article Jokowi Kesal dengan Goreng Saham, OJK Terus Bersih-Bersih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular