OJK menyebut dugaan tindak pidana ini melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, serta korporasi Mirae Asset Sekuritas, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari berbagai pihak. OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)