Harga POLY Melonjak 20%, Saat AS Adukan Indonesia ke WTO

hps, CNBC Indonesia
09 August 2018 10:32
Harga saham emiten tekstil ini, pada perdagangan pagi langsung melesat hingga sempat naik di atas 20%.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) pada perdagangan hari ini kembali ditransaksikan di luar kebiasaan. Harga saham emiten tekstil ini, pada perdagangan pagi langsung melesat hingga sempat naik di atas 20%.

Hingga pukul 10.00 WIB harga saham POLY tercatat naik 17,02% ke level harga Rp 220/saham. Volume perdagangan saham POLY mencapai 83,51 juta saham senilai Rp 18,36 miliar.

POLY merupakan emiten tekstil yang memproduksi tekstil. Pada kuartal II perseroan berhasil mencatatkan laba bersih pada sementer I-2018 sebesar US$ 11,11 juta dibandingkan rugi US$ 8,63 juta pada Juni tahun lalu.

Pendapatan semester I-2018 perseroan tercatat sebesar US$ 228,50 juta atau naik dari US$ 186,04 juta pada periode sama tahun sebelumnya. Sementara beban pokok tercatat naik menjadi US$ 208,77 juta dari US$ 177,34 juta dan laba kotor naik menjadi US$ 20,85 juta dari US$ 11,19 juta.

Penurunan beban perseroan menjadi US$ 8,05 juta dari US$ 14,99 juta membuat laba sebelum pajak menjadi US$ 12,80 juta dari rugi sebelum pajak US$ 3,80 juta tahun sebelumnya. Total aset perseroan hingga 30 Juni 2018 naik menjadi US$ 237,36 juta dari US$ 231,56 juta pada Desember 2017 lalu.
Produksi tekstil perseroan juga ada yang di ekspor ke Amerika Serikat. Hingga akhir 2017, nilai ekspor POLY mencapai US$ 63,35 juta, dan nilai ekspor ke AS mencapai Rp 11,46 miliar.

Harga saham POLY bergerak naik ditengah tuntutan ganti rugi AS terhadap ekspor Indonesia yang dinilai merugikan negara tersebut. AS sudah mengadukan Indonesia ke World Trade Organization (WTO) untuk mengadukan masalah ini. 

Kasus ini bermula dari kebijakan impor hortikultura, hewan dan produk hewan yang ditetapkan Indonesia pada 2012. Kebijakan itu dinilai AS dan Selandia Baru sebagai tindakan pembatasan dan pelarangan impor. Ketiga negara bersengketa itu kemudian menempuh jalur penyelesaian melalui World Trade Organization (WTO).

Hasil keputusan terakhir pada Februari 2017, setelah melalui proses panel dan banding, WTO memenangkan AS dan Selandia Baru. Dengan kata lain, RI harus mencabut peraturan impor tersebut.

Nah, buntut masalah ini bisa membuat AS mengenakan tarif kepada produk tekstil Indonesia jika tidak terselesaikan. Meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan bilateral antara Indonesia dan AS.

(hps/wed) Next Article Naik 20% Lebih, Begini Proyeksi Saham DYAN, POLY, dan BIMA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular