
Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Denda Nipress
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
07 August 2018 08:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi surat peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada PT. Nipress Tbk (NIPS). Sanksi ini diberikan lantaran perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode 31 Maret 2018.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dilansir dari BEI, batas akhir penyampaian laporan keuangan per 31 Maret 2018 adalah tiga bulan setelah periode tersebut atau 2 Juli 2018.
Selanjutnya BEI memperpanjang penundaan waktu penyampaian laporan keuangan audit hingga 60 hari setelah periode laporan keuangan. Namun setelah batas waktu maksimal tersebut, NIPS juga tidak memberikan laporan keuangan sehingga BEI memberikan sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta.
NIPS berdiri pada 24 April 1975 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1975. Perusahaan ini dimiliki oleh PT Trinitan International dan PT Tritan Adhitama Nugraha sebagai pemegang saham pengendali.
Adapun kegiatan usaha perseroan adalah industri accu lengkap untuk segala keperluan dan usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan accu. Produk utama Nipress adalah aki motor, aki mobil dan aki industri (merek NS dan Maxlife).
(hps) Next Article Saham Meroket 206%, Siapa Keluarga Tandiono Pemilik PURE?
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dilansir dari BEI, batas akhir penyampaian laporan keuangan per 31 Maret 2018 adalah tiga bulan setelah periode tersebut atau 2 Juli 2018.
Selanjutnya BEI memperpanjang penundaan waktu penyampaian laporan keuangan audit hingga 60 hari setelah periode laporan keuangan. Namun setelah batas waktu maksimal tersebut, NIPS juga tidak memberikan laporan keuangan sehingga BEI memberikan sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta.
Adapun kegiatan usaha perseroan adalah industri accu lengkap untuk segala keperluan dan usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan accu. Produk utama Nipress adalah aki motor, aki mobil dan aki industri (merek NS dan Maxlife).
(hps) Next Article Saham Meroket 206%, Siapa Keluarga Tandiono Pemilik PURE?
Most Popular