Belum Sampaikan Lapkeu Kuartal I, Bursa Sanksi Denda 9 Emiten

Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 July 2018 17:41
Bursa mengenakan sanksi penghentian perdagangan saham (suspensi) dan mengenakan denda kepada sembilan perusahaan tersebut.
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi terhadap sembilan emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kaurtal I yang berakhir 31 Maret 2018 lalu. Bursa mengenakan sanksi penghentian perdagangan saham (suspensi) dan mengenakan denda kepada sembilan perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari BEI, sembilan perusahaan yang dimaksud telah disuspensi karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan keuangan, yakni 91 hari sejak batas waktu yang ditetapkan bursa.

Selain belum menyampaikan laporan keuangan, perusahaan juga belum membayarkan denda seperti yang ditetapkan BEI karena telah mangkir dari kewajibannya. Adapun jumlah denda yang harus dibayarkan jika terlambat dalam kurun waktu 31-60 hari emiten harus membayar denda senilai Rp 50 juta.

Namun karena emiten masih tak mampu memenuhi kedua kewajibannya ini, bursa terpaksa mengenakan denda yang lebih besar yakni senilai Rp 150 juta.

Berikut daftar emiten yang sudah disuspensi BEI dan harus melakukan kewajibannya :
Belum Rilis Lapkeu Q1, BEI Denda Emiten BerikutFoto: CNBC Indonesia/Monica Wareza

(hps/hps) Next Article Ini Calon Emiten Baru di BEI, Minat Beli Sahamnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular