Gara-gara Kasus Oplos Beras, Produsen Taro Sulit Bayar Utang

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
18 July 2018 17:00
Berdasarkan laporan keuangan 2017 perseroan mencatatkan rugi Rp 551,90 miliar pada akhir 2017.
Foto: CNBC Indonesia/Samuel Pablo
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tak kuasa menahan beban utang yang terus menggunung. Hari ini melalui keterbukaan informasi, perseroan menyampaikan kondisi keuangan yang sulit membuatnya tidak memiliki dana cukup untuk membayar bunga obligasi dan fee ijarah sukuk yang akan jatuh tempo, Kamis (19/07/2018).

Ini merupakan penundaan kesekian kali yang disampaikan perseroan, karena kondisi keuangan perseoran yang memang sedang sulit. Berdasarkan laporan keuangan 2017, Tiga Pilar mencatatkan rugi Rp 551,90 miliar pada akhir 2017.

Kondisi tersebut jauh berbeda dengan tahun sebelumnya ketika perusahaan masih mencatatkan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 593,47 miliar.

Rugi tersebut disebabkan karena penurunan laba bruto dari Rp 1,68 triliun pada 2016 menjadi Rp 626,24 miliar pada 2017. Sementara beban usaha meningkat dari Rp 667,54 miliar menjadi Rp 916,75 miliar. Adapun beban lainnya naik dari Rp 29,5 miliar menjadi Rp 314,48 miliar.


Karena tak sanggup bayar bunga obligasi tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di seluruh pasar sejak perdagangan hari ini.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Tiga Pilar Sejahtera Food," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Rian Ardhi Redhite, melalu keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik.

TPS Food sudah beberapa kali menjelaskan perseroan tengah melakukan komunikasi dengan pemegang obligasi TPS Food I Tahun 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food I 2013 mengenai rencana tersebut. Total utang yang akan jatuh tempo obligasi dan sukuk Rp 900 miliar, yang diterbitkan perseroan pada 2013.

Kesulitan yang dialami perseroan terjadi setelah tiga anak usahanya yang bergerak di bisnis beras berhenti beroperasi sejak 1 Desember 2017. Ketiga anak usaha itu ialah PT Indo Beras Unggul (IBU), PT Jatisari Srirejeki, dan PT Sukses Abadi Karya Inti.

IBU merupakan salah satu anak usaha TPS Food yang terkena kasus beras oplosan. Manajemen perseroan sudah dikenakan sanksi pidana oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan menyatakan menerima keputusan tersebut.
(wed) Next Article Kisruh AISA, Begini Penjelasan OJK Soal Permintaan Investor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular