Terhambat Aturan OJK, BRI Batalkan Divestasi BRI Life

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
10 July 2018 12:55
Penyertaan modal BRI kepada BRI Life melaluisi skema akuisisi belum genap 4 tahun berjalan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengurungkan niat melakukan divestasi anak usaha PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BRI Life).

Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan BRI Bambang Tribaroto bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 36/POJK.03/2017 penyertaan modal kepada anak usaha harus bersifat jangka panjang dan minimal 5 tahun.

Sementara itu, penyertaan modal BRI kepada BRI Life melaluisi skema akuisisi belum genap 4 tahun berjalan. Akuisisi tersebut dilakukan pada Desember 2015 lalu.

"Maka perseroan tidak dapat melakukan divestasi pada BRI Life," ujar Bambang Tribaroto, dalam keterbukaan informasi yang dikutip CNBC, Senin (10/7/2018).

BRI memiliki lima anak usaha yang terdiri dari PT BRI Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro), BRI Remittance Company Ltd, PT Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera (BRI Life) dan PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Multifinance). Terbaru, BRI pada tahun lalu juga mengakuisisi 35% saham milik PT Bahana Artha Ventura.

(dob/dob) Next Article Perkuat Bancassurance, BRI Luncurkan 2 Produk Asuransi Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular