
Minta Masukan Industri, Draft Aturan LTV BI Belum Final
Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
22 June 2018 19:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia menyatakan bahwa kajian relaksasi loan to value (LTV), termasuk di dalamnya penurunan uang muka dan besaran termin pembayaran rumah inden untuk developer, belum final.
Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan bahwa kajian relaksasi LTV masih dalam bentuk draft konsep. Agusman mengatakan Bank Sentral meminta masukan ke industri terkait draft konsep tersebut.
"Karena kami sangat ingin masukan dari kalangan usaha, baik KADIN, HIPMI dan REI. Ini baru FGD (forum group discussion) jadi belum final," ujar Agusman kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018).
BACA: Eksklusif: Ini Dia Aturan Lengkap DP Rumah yang Direvisi BI
Menurutnya, BI akan melanjutkan diskusi dengan segala kalangan, termasuk perbankan sebelum memutuskan draft final dari kebijakan relaksasi LTV.
"Setelah itu baru dibawa ke Rapat Dewan Gubernur BI, diumumkan resmi dan diterbitkan Peraturan Bank Indonesia," ujar Agusman.
Sebelumnya dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018) diketahui BI telah melangsungkan diskusi berupa High Level Meeting dengan Stakeholders di sektor properti. Aturan yang akan direlaksasi BI terdiri dari dua opsi.
BI memperbolehkan over kredit kepemilikan rumah. Dengan catatan larangan over kredit dalam jangka waktu tertentu. Kecuali over kredit dalam rangka penyelesaian NPL di bank yang sama.
BI memperkenalkan income rules. Di mana income rules adalah calon debitur yang diperbolehkan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.
Pelonggaran LTV akan diberikan untuk pengembang dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dalam kebijakan LTV sekarang belum diatur.
Sementara untuk KPR inden akan ada skema pencairan dalam escrow account. Dalam LTV yang baru, saat akad, pengembang bisa menikmati dana yang bisa langsung dipakai pengembang. Dalam LTV yang sekarang jika ada pondasi, baru dana bisa digunakan.
Opsi-opsi tersebut akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 28 Juni 2018.
(dob) Next Article Eksklusif: Ini Dia Aturan Lengkap DP Rumah yang Direvisi BI
Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan bahwa kajian relaksasi LTV masih dalam bentuk draft konsep. Agusman mengatakan Bank Sentral meminta masukan ke industri terkait draft konsep tersebut.
"Karena kami sangat ingin masukan dari kalangan usaha, baik KADIN, HIPMI dan REI. Ini baru FGD (forum group discussion) jadi belum final," ujar Agusman kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018).
Menurutnya, BI akan melanjutkan diskusi dengan segala kalangan, termasuk perbankan sebelum memutuskan draft final dari kebijakan relaksasi LTV.
"Setelah itu baru dibawa ke Rapat Dewan Gubernur BI, diumumkan resmi dan diterbitkan Peraturan Bank Indonesia," ujar Agusman.
Sebelumnya dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018) diketahui BI telah melangsungkan diskusi berupa High Level Meeting dengan Stakeholders di sektor properti. Aturan yang akan direlaksasi BI terdiri dari dua opsi.
BI memperbolehkan over kredit kepemilikan rumah. Dengan catatan larangan over kredit dalam jangka waktu tertentu. Kecuali over kredit dalam rangka penyelesaian NPL di bank yang sama.
BI memperkenalkan income rules. Di mana income rules adalah calon debitur yang diperbolehkan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.
Pelonggaran LTV akan diberikan untuk pengembang dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dalam kebijakan LTV sekarang belum diatur.
Sementara untuk KPR inden akan ada skema pencairan dalam escrow account. Dalam LTV yang baru, saat akad, pengembang bisa menikmati dana yang bisa langsung dipakai pengembang. Dalam LTV yang sekarang jika ada pondasi, baru dana bisa digunakan.
Opsi-opsi tersebut akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 28 Juni 2018.
(dob) Next Article Eksklusif: Ini Dia Aturan Lengkap DP Rumah yang Direvisi BI
Most Popular