
Selain Dirut, MNC Bank Juga Ditinggal Komisarisnya
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
30 May 2018 11:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain Presiden Direktur PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Benny Purnomo yang mengundurkan diri, ternyata Komisaris Independennya Eko B Supriyanto juga memutuskan resign.
Eko sendiri membenarkan hal tersebut melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/5/2018).
"Ya betul [mundur dari MNC Bank]," kata Eko.
Namun Eko tidak mengatakan alasan mundurnya sebagai Komisaris bersamaan dengan Dirut MNC Bank Benny Purnomo.
Eko menjabat sebagai komisaris independen Bank MNC selama tiga tahun yakni sejak tahun 2015. Sesuai dengan Surat OJK No.SR-2/D.03/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang keputusan uji kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test) atas pengangkatan Komisaris Independen PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atas nama Eko B Supriyanto.
Sebelumnya, Benny Purnomo memutuskan untuk meninggalkan posisi yang dijabatnya sejak 2014 silam. Keputusan tersebut disampaikannya melalui surat pengunduran diri pada 23 Mei yang lalu.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, keputusan penngunduran diri Benny efektif setelah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang harus dilaksanakan 90 hari sejak diterimanya permohonan pengunduran diri.
"Atau dalam hal perseroan tiak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu tersebut, maka dengan lampaunya waktu tersebut, pengunduran diri Saudara Benny Purnomo menjadi sah tanpa persetujuan RUPS," demikian mengutip keterbukaan informasi tersebut, Selasa (29/5).
(dru) Next Article Saham MNC Group Kompak Tumbang, Kenapa?
Eko sendiri membenarkan hal tersebut melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/5/2018).
"Ya betul [mundur dari MNC Bank]," kata Eko.
Eko menjabat sebagai komisaris independen Bank MNC selama tiga tahun yakni sejak tahun 2015. Sesuai dengan Surat OJK No.SR-2/D.03/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang keputusan uji kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test) atas pengangkatan Komisaris Independen PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atas nama Eko B Supriyanto.
Sebelumnya, Benny Purnomo memutuskan untuk meninggalkan posisi yang dijabatnya sejak 2014 silam. Keputusan tersebut disampaikannya melalui surat pengunduran diri pada 23 Mei yang lalu.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, keputusan penngunduran diri Benny efektif setelah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang harus dilaksanakan 90 hari sejak diterimanya permohonan pengunduran diri.
"Atau dalam hal perseroan tiak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu tersebut, maka dengan lampaunya waktu tersebut, pengunduran diri Saudara Benny Purnomo menjadi sah tanpa persetujuan RUPS," demikian mengutip keterbukaan informasi tersebut, Selasa (29/5).
(dru) Next Article Saham MNC Group Kompak Tumbang, Kenapa?
Most Popular