
KPC Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 957 M karena Aturan DMO
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
24 May 2018 18:53

Jakarta, CNBC Indoensia - PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari Maret hingga pertengahan Mei 2018 turun kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 957 miliar sejak aturan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) berlaku.
Dalam aturan yang berlaku sejak Maret lalu tersebut, penjualan batu bara DMO diwajibkan sebesar 25% dari total produksi dengan harga batas atas US$ 70 per ton.
Berdasarkan paparan KPC saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, jika menjual batu bara dengan menggunakan harga pasar maka KPC bisa membukukan pendapatan Rp 3,99 triliun. Namun karena KPC mengikuti harga jual sesuai dengan ketetuan DMO, maka pendapatan yang diterima KPC pada periode tersebut hanya Rp 3,04 triliun.
Berdasarkan laporan KPC, perseroan sudah memproduksi 17,5 juta ton batu bara pada kuartal pertama tahun ini. Jumlah itu sesuai dengan 25% target produksi perusahaan sepanjang tahun, yaitu 60 juta ton.
Dari total itu, KPC memasok 4,6 juta ton batu bara ke dalam negeri. Khususnya, pasokan diberikan untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero).
"Untuk domestik kami supply ke pertama adalah PLN, lalu Freeport, kemudian ke Pupuk Kaltim," tutur Komisaris KPC Sri Damayanti, di Gedung DPR pada Kamis (24/5/2018).
Sementara itu, untuk tujuan ekspor, KPC melakukan ekspor ke berbagai negara yang didominasi kawasan Asia. Negara-negara tujuan ekspor KPC adalah Jepang, India, Chian, Malaysia, Thailand, Italia, Hongkong, dan Taiwan.
(hps) Next Article Setelah Reli Panjang, Harga Batu Bara Dalam Dua Hari Turun
Dalam aturan yang berlaku sejak Maret lalu tersebut, penjualan batu bara DMO diwajibkan sebesar 25% dari total produksi dengan harga batas atas US$ 70 per ton.
Berdasarkan paparan KPC saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, jika menjual batu bara dengan menggunakan harga pasar maka KPC bisa membukukan pendapatan Rp 3,99 triliun. Namun karena KPC mengikuti harga jual sesuai dengan ketetuan DMO, maka pendapatan yang diterima KPC pada periode tersebut hanya Rp 3,04 triliun.
Dari total itu, KPC memasok 4,6 juta ton batu bara ke dalam negeri. Khususnya, pasokan diberikan untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero).
"Untuk domestik kami supply ke pertama adalah PLN, lalu Freeport, kemudian ke Pupuk Kaltim," tutur Komisaris KPC Sri Damayanti, di Gedung DPR pada Kamis (24/5/2018).
Sementara itu, untuk tujuan ekspor, KPC melakukan ekspor ke berbagai negara yang didominasi kawasan Asia. Negara-negara tujuan ekspor KPC adalah Jepang, India, Chian, Malaysia, Thailand, Italia, Hongkong, dan Taiwan.
(hps) Next Article Setelah Reli Panjang, Harga Batu Bara Dalam Dua Hari Turun
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular