Perdalam Pasar Valas, OJK Keluarkan Kebijakan Baru

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
26 April 2018 11:45
Investasi dalam pasar valas bisa lebih murah karena tidak ada beban biaya yang lebih besar.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Melalui peraturan ini, OJK mendorong investasi dalam rupiah bisa lebih murah karena tidak ada beban biaya yang lebih besar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, mengatakan peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product, khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.

"Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri," kata Wimboh saat ditemui di Menara Radius Prawiro, Kamis (26/4/2018).

Dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.

Kebijakan OJK tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri yang pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

"Kami harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh.

Beberapa perubahan pada POJK ini antara lain:
  • Penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nosional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi Nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu. Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesis atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral
  • Transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  2. Nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank
  3. Persyaratan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) adalah sebagai berikut:
  4. Transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah;
  5. Nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi; dan
  6. Jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.
  7. Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.

(dru) Next Article Kondisi Bank 2019: Kredit Tumbuh Cuma 6,08%, NIM Turun 4,91%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular