Tarifnya Turun, Ini Bocoran Pajak UMKM yang Segera Rilis

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 April 2018 11:37
Pemerintah dalam waktu dekat bakal merilis revisi aturan pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam waktu dekat bakal merilis revisi aturan pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sesuai rencana, tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM akan direvisi dari 1% menjadi 0,5%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, bagi pelaku UMKM yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tetap mendapatkan fasilitas tarif PPh 0,5%, namun berdasarkan jangka waktu yang ditentukan.

"Sebenarnya sudah selesai [finalisasi tarif final]. Kemarin itu perdebatannya apakah UMKM yang sudah berbentuk PT dapat apa enggak. Tapi diputuskan dapat tiga tahun," kata Darmin di Four Season Hotel, Selasa (24/4/2018).

Darmin menegaskan, batasan omzet UMKM yang dipatok sebesar Rp 4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan pemerintah. Namun, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam revisi aturan tersebut.

Meskipun tidak secara gamblang dikatakan, namun Darmin mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi tarif pajak khusus bagi pelaku UMKM yang merugi. Pelaku UMKM tersebut, akan mendapatkan keringanan.

"Karena kalau dia rugi, dia harus bayar juga. Saya mau kalau rugi tidak bayar. Kalau maunya gitu, akan ada sistem normal. Jadi kalau rugi, tidak bayar. Kalau untung baru bayar," jelasnya.

Aturan pajak UMKM merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan peraturan tersebut paling lambat akhir bulan ini akan diterbitkan.

Jokowi mengatakan latar belakang dirinya merilis peraturan ini adalah karena cukup banyaknya laporan mengenai pajak yang memberatkan perkembangan UKM.

"Sudah kami rapatkan tiga kali dan Insyallah akhir bulan ini pajaknya akan kami turunkan dari 1% jadi 0,5%. Jadi setengah persen," ungkap Jokowi.

Dia menceritakan sempat menawar agar pajak UKM bisa turun ke 0,25% tetapi ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.




(dru) Next Article Insentif Pajak (Lagi), Kali Ini Tax Allowance Siap Dirilis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular