Bank-bank RI Kini Lebih Mudah Ekspansi ke ASEAN

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 April 2018 18:10
Komisi XI DPR mengesahkan protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) menjadi Undang-Undang (UU),
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) menjadi Undang-Undang (UU), setelah sebelumnya dibahas dalam Panitia Kerja (Panja).

Seluruh fraksi Komisi XI sepakat menyetujui Rancangan UU AFAS dibawa dalam pengambilan keputudan tingkat dua melalui sidang paripurna DPR yang diagendakan dalam waktu dekat.

"Apakah seluruh fraksi sepakat, membawa RUU AFAS dalam pengambilan keputusan tingkat dua sidang paripurna?," tanya Wakil Ketua Komisi XI Hafisz Thohir.

"Setuju," jawab seluruh fraksi anggota komisi keuangan.

Dengan disetujuinya payung hukum ini, indonesia secara tidak langsung mendapatkan komitmen ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Komitmen tersebut, akan memudahkan perbankan nasional berekspansi di wilayah ASEAN.

"Ini prasyarat bagi kita semua, terutama perbankan domestik agar bisa memanfaatkan akses perbankan ke wilayah ASEAN," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan sama.

Selain bakal mempermudah bank melakukan ekspansi ke luar negeri, kehadiran AFAS juga diharapkan dapat menggeliatkan industri jasa keuangan, serta investasi jasa keuangan domestik di berbagai wilayah ASEAN, khususnya Malaysia dan Singapura.

"Kami harapkan dengan protokol keenam jasa keuangan ini, persaingan industri jasa keuangan dalam negeri jadi sehat dan pada akhirnya bisa menguntungkan masyarakat Indonesia," kata Sri Mulyani.


(dru) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular