Tepis Rumor Go-Jek, Saham TAXI Kembali Diperdagangkan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 March 2018 09:30
Saham TAXI sudah bisa diperdagangkan di pasar tunai
Foto: detik.com/Ari Saputra
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut sanksi penghentian perdagangan sementara (suspensi) atas saham PT Express Transindo Utama (TAXI) yang dilakukan pada perdagangan kemarin, Rabu (21/3).

"Suspensi perdagangan saham TAXI di pasar reguler dan pasar tunai sudah dapat kembali dilakukan pada perdagangan sesi I tanggal 22 Maret 2018," demikian mengutip website BEI, Kamis (22/3).

BEI memutuskan memberlakukan suspensi pada perdagangan saham TAXI pada perdagangan kemarin setelah saham perusahaan taksi ini mengalami pergerakan tak biasa. Sebelumnya, saham ini sudah masuk dalam kategori saham dengan pergerakan dan aktivitas di luar kebiasaan (Unsual Market Activity/UMA) pada 19 Maret lalu.

Hal ini bukan tak beralasan. Saham yang sebelumnya tergolong dalam saham seharga Rp 50 alias saham gocap ini mendadak bergerak dalam beberapa hari belakangan. Terakhir, saham TAXI ditutup di harga Rp 220 per saham, sudah naik 340% year to date.

Pergerakan tersebut dipicu oleh rumor di kalangan pelaku pasar yang menyebutkan bahwa perusahaan ini akan terlibat dalam aksi backdoor listing yang akan dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia). Namun hal ini dibantah oleh perusahaan.

Perkiraan lainnya yang mendorong naiknya harga saham TAXI secara signifikan karena kebijakan penghentian sementara pendaftaran pengemudi baru taksi online. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menginginkan kesamaan level playing of field antara taksi konvensional dengan taksi online.

Pada pembukaan perdagangan hari ini, saham TAXI kembali bergerak menguat. Dibuka di harga Rp 240 per saham dan terus bergerak aktif diperdagangkan. Selama lima menit pertama perdagangan, saham ini sempat menyentuh harga terendahnya di Rp 198 per saham.
(roy/roy) Next Article Pasca Libur Lebaran, IHSG Anjlok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular