
OJK Ultimatum Investor Asing yang Ingin Akuisisi Bank RI
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
03 March 2018 15:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan khusus bagi investor asing yang ingin menguasai bank di Indonesia. OJK bakal mendesak calon pemegang saham baru untuk mematuhi minimal tiga persyaratan khusus.
"Silakan siapapun investor yang ingin masuk. Silakan saja, kalau masuk betulan kita akan lakukan fit and proper test khusus dan harus penuhi syarat khusus," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam diskusi bersama Redaktur Media Massa Nasional, di Bandung, Sabtu (3/2/2018).
Syarat pertama, lanjut Wimboh, adalah komitmen dalam mengelola bank tersebut secara jangka panjang. "Tidak boleh jangka pendek," kata Wimboh.
Kedua, menurut Wimboh yakni harus berkontribusi kepada pembangunan Indonesia. "Ini harus masuk ke proyek infrastruktur dalam pembiayaan misalnya," ungkap Wimboh.
Lebih jauh Wimboh berharap investor asing ini juga berkomitmen untuk memberikan nilai tambah pada bank yang akan diakusisi. Sehingga bank tersebut bisa naik kelas.
Dalam menyaring investor asing, Wimboh mengatakan, OJK juga berkoordinasi dengan pengawas di negara lain. Hal ini dilakukan untuk menelusuri rekam jejak dari inevstor tersebut sebelum mengakuisisi bank di Indonesia.
(ray) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan
"Silakan siapapun investor yang ingin masuk. Silakan saja, kalau masuk betulan kita akan lakukan fit and proper test khusus dan harus penuhi syarat khusus," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam diskusi bersama Redaktur Media Massa Nasional, di Bandung, Sabtu (3/2/2018).
Syarat pertama, lanjut Wimboh, adalah komitmen dalam mengelola bank tersebut secara jangka panjang. "Tidak boleh jangka pendek," kata Wimboh.
Kedua, menurut Wimboh yakni harus berkontribusi kepada pembangunan Indonesia. "Ini harus masuk ke proyek infrastruktur dalam pembiayaan misalnya," ungkap Wimboh.
Lebih jauh Wimboh berharap investor asing ini juga berkomitmen untuk memberikan nilai tambah pada bank yang akan diakusisi. Sehingga bank tersebut bisa naik kelas.
Dalam menyaring investor asing, Wimboh mengatakan, OJK juga berkoordinasi dengan pengawas di negara lain. Hal ini dilakukan untuk menelusuri rekam jejak dari inevstor tersebut sebelum mengakuisisi bank di Indonesia.
(ray) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan
Most Popular