
Perdinas PNS Pakai Kartu Kredit, Analis: Muncul Risiko Fiskal
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 February 2018 16:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan mengganti uang perjalanan dinas hingga biaya operasional Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kartu kredit 'rakyat' guna menyederhanakan dan memodernisasi sistem pembayaran APBN.
Namun, kebijakan ini dikritisi karena kebijakan tersebut dapat menimbulkan risiko fiskal yang baru bagi pemerintah.
Hal itu disampaikan ekonomi Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih dalam sebuah diskusi di Padang, Sabtu (24/2/2018).
"Inovasi ini satu sisi positif, karena belanja bisa cepat tanpa harus tanda tangan dulu sebelum cair. Tapi, harus ada faktor kehati-hatian penggunanya," jelas Lana.
Dia menduga penggunaan kartu kredit 'rakyat' ini juga merupakan salah satu menyiasati melambatnya penerimaan negara terutama yang bersumber dari pajak. Dalam tiga tahun terakhir, ujar Lana, penerimaan negara memang tidak pernah mencapai target.
"Kartu kredit itu kan hutang, dan yang menanggung bebannya bukan pemerintah tapi yang mengeluarkan kartu kredit itu. Jadi risiko fiskal masih ada," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu pemerintah bersama empat bank pelat merah meneken kerjasama mengimplementasikan penggunaan kartu kredit untuk biaya perjalanan dinas dan operasional PNS.
Adapun plafon yang disediakan untuk tiap satuan kerja kementerian dan lembaga berbeda-beda, tergantung dari kementerian dan lembaga.
Batas yang disediakan, berada di kisaran Rp 50 juta - Rp 200 juta. Penggunaan kartu tersebut, pun dibebaskan biaya administrasi hingga Maret 2018.
Namun setelah itu, bank akan kembali mengenakan biaya administrasi penggunaan kartu tersebut, dengan tarif yang berbeda dengan biaya administrasi komersial.
(ray/ray) Next Article Keringanan Denda Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang!
Namun, kebijakan ini dikritisi karena kebijakan tersebut dapat menimbulkan risiko fiskal yang baru bagi pemerintah.
Hal itu disampaikan ekonomi Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih dalam sebuah diskusi di Padang, Sabtu (24/2/2018).
Dia menduga penggunaan kartu kredit 'rakyat' ini juga merupakan salah satu menyiasati melambatnya penerimaan negara terutama yang bersumber dari pajak. Dalam tiga tahun terakhir, ujar Lana, penerimaan negara memang tidak pernah mencapai target.
"Kartu kredit itu kan hutang, dan yang menanggung bebannya bukan pemerintah tapi yang mengeluarkan kartu kredit itu. Jadi risiko fiskal masih ada," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu pemerintah bersama empat bank pelat merah meneken kerjasama mengimplementasikan penggunaan kartu kredit untuk biaya perjalanan dinas dan operasional PNS.
Adapun plafon yang disediakan untuk tiap satuan kerja kementerian dan lembaga berbeda-beda, tergantung dari kementerian dan lembaga.
Batas yang disediakan, berada di kisaran Rp 50 juta - Rp 200 juta. Penggunaan kartu tersebut, pun dibebaskan biaya administrasi hingga Maret 2018.
Namun setelah itu, bank akan kembali mengenakan biaya administrasi penggunaan kartu tersebut, dengan tarif yang berbeda dengan biaya administrasi komersial.
(ray/ray) Next Article Keringanan Denda Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang!
Most Popular