
Delisting Bank of India atas Permintaan Pemegang Saham
gita rossiana, CNBC Indonesia
17 February 2018 11:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan adanya rencana PT. Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) untuk melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting). Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, pihak Bank of India Indonesia membenarkan adanya rencana tersebut.
Sekretaris Perusahaan Bank of India Indonesia Ferry Koswara menjelaskan, adanya rencana delisting tersebut akibat adanya permintaan dari pemegang saham.
”Permintaan pemegang saham,” ujarnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat belum lama ini.
Kemudian saat dikonfirmasi adakah penyebab lain dari rencana delisting ini, Ferry mengungkapkan tidak ada penyebab lain. Ia juga mengungkapkan, rencana delisting ini tidak ada kaitannya dengan kinerja perusahaan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Goklas Tambunan sebelumnya menyebutkan, Bank of India Indonesia pada 9 Februari 2018 mengirimkan surat No 006/KP-BD/BEI/PRM/II/18 tertanggal 7 Februari 2018, yang isinya rencana delisting dari Bursa Efek Indonesia.
Kepemilikan saham BSWD dipegang oleh beberapa pihak. Bank of India menguasai 76%, PT Panca Mantra Jaya 18%, Prakash R Chugani sebesar 2,71% dan Masyarakat 3,29%.
Jika ingin delisting, pemegang saham pengendali harus membeli semua saham yang dimiliki masyarakat.
(prm) Next Article BSWD Harus Beli Saham Investor Publik sebelum Delisting
Sekretaris Perusahaan Bank of India Indonesia Ferry Koswara menjelaskan, adanya rencana delisting tersebut akibat adanya permintaan dari pemegang saham.
”Permintaan pemegang saham,” ujarnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat belum lama ini.
Kemudian saat dikonfirmasi adakah penyebab lain dari rencana delisting ini, Ferry mengungkapkan tidak ada penyebab lain. Ia juga mengungkapkan, rencana delisting ini tidak ada kaitannya dengan kinerja perusahaan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Goklas Tambunan sebelumnya menyebutkan, Bank of India Indonesia pada 9 Februari 2018 mengirimkan surat No 006/KP-BD/BEI/PRM/II/18 tertanggal 7 Februari 2018, yang isinya rencana delisting dari Bursa Efek Indonesia.
Kepemilikan saham BSWD dipegang oleh beberapa pihak. Bank of India menguasai 76%, PT Panca Mantra Jaya 18%, Prakash R Chugani sebesar 2,71% dan Masyarakat 3,29%.
Jika ingin delisting, pemegang saham pengendali harus membeli semua saham yang dimiliki masyarakat.
(prm) Next Article BSWD Harus Beli Saham Investor Publik sebelum Delisting
Most Popular