Pertagas Jadi Anak Usaha PGN, Bukan Merger

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
26 January 2018 17:20
Hal selanjutnya yang akan diperjelas adalah bagaimana bentuk pengabungan antara PGAS dengan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Foto: Courtesy Kementerian BUMN
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembentukan perusahaan induk (holding) minyak dan gas (migas) yang sudah dimulai dari hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) kemarin masih menyisakan pekerjaan rumah. Hal selanjutnya yang akan diperjelas adalah bagaimana bentuk pengabungan antara PGAS dengan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terakhir kali menyampaikan ada opsi peleburan, akuisisi dan pengabungan, untuk kedua entitas tersebut. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno Pertagas, anak usaha dari Pertamina (Pertagas), akan diintegrasikan ke PGN.

“Selanjutnya pada akhir Maret, anak usaha Pertamina yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas) akan diintegrasikan dengan PGN. Bentuknya bisa melebur, akuisisi, atau gabung, itu masih dalam proses,” kata Fajar. 

Menurut rencana akusisi atau pengabungan, akan dilaksanakan pada Maret 2018. Namun demikian Pemerintah mengaku masih mengkaji opsi-opsi penggabungan Pertagas ke PGN tapi diupayakan tidak mengganggu cash flow perusahaan. 

Analis Senior Binaartha Parama Sekuritas Reza Priyambada menyampaikan, pemerintah kemungkinan akan menempatkan Pertagas menjadi anak usaha PGAS. Artinya pemerintah akan tetap mempertahankan kedua entitas tersebut tetap ada, tidak dileburkan menjadi satu.

“Kalau yang saya tangkap dari rencana pemerintah, semua entitas perusahaan tetap ada. Jadi kemungkinan tidak ada skenario merger (penggabungan usaha), karena kalau itu terjadi akan terbentuk perusahaan baru atau salah satu hilang. Pemerintah maunya kedua perusahaan tetap ada,” kata Reza.

Setelah Pertagas ditempatkan sebagai anak usaha, maka neraca keuangan akan dikonsolidasikan dalam buku PGAS. Skenario tersebut akan lebih mudah dilaksanakan.

Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan Deputi BUMN Fajar Harry kepada CNBC Indonesia. Meski tidak membuka skemanya  secara langsung, namun indikasinya terbaca kuat dengan menyatakan bahwa pemerintah ingin entitas dua badan usaha tetap utuh. “Masih tetap sama, perusahaan masih akan ada, direksi masih ada baik Pertagas maupun PGN,” kata Fajar. 
(hps) Next Article Ini Bocoran Hasil RUPSLB Perusahaan Gas Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular