
Bursa Buat Aturan Khusus untuk IPO Perusahan Digital
Shuliya Ratanavara, CNBC Indonesia
17 January 2018 13:01

- Aturan tersebut sedang dibahas BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Saat penawaran dipastikan bahwa yang mau masuk sophisticated investor yang siap rugi karena mereka dari awal sudah tahu risikonya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan bursa sedang membuat regulasi untuk mengawasi dan memberikan kemudahan kepada perusahaan-perusahaan digital tersebut memanfaatkan pasar modal untuk menggalang dana publik. Aturan tersebut sedang dibahas BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Poin utama yang menjadi isi aturan, diantaranya mitigasi risiko terhadap investor. Menurut Samsul, hal ini disebabkan perkembangan teknologi juga disertai perkembangan model bisnis. Oleh karena itu investor perlu melihat keberlanjutan dari perusahaan-perusahaan perintis komersial digital ini.
Selain itu, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah pemahaman investor yang akan menanamkan modal di perusahaan-perusahaan perintis tersebut. Menurut Samsul, saat penawaran dipastikan bahwa yang mau masuk sophisticated investor yang siap rugi karena mereka dari awal sudah tahu risikonya.
Hingga saat ini, kata Samsul, sudah ada beberapa perusahaan perintis di bidang teknologi yang sudah melakukan diskusi untuk IPO tahun ini. "Ada beberapa tapia tidak termasuk unicorn," kata Samsul.
BEI akan mendorong para perusahaan unicorn kalau memang ingin melakukan penggalangan dana melalui pasar modal. Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan unicorn yang melakukan komunikasi secara intensif dengan BEI.
"Karena mungkin mereka belum butuh atau mereka sedang mempertimbangkan alternatif pendanaan yang lain. Tapi anytime kalau mereka berkeinginan untuk diskusi ya kita selalu terbuka. Karena mereka beroperasi di Indonesia, kita harap besarnya (bisnis) mereka bisa didukung oleh orang Indonesia juga," kata Samsul.
(hps/hps) Next Article Minimalisir Auto Reject Saham IPO, Perbesar Porsi Ritel
Most Popular