
OJK Terbitkan Market Standard Transaksi Repo untuk Obligasi
Shuliya Ratanavara, CNBC Indonesia
12 January 2018 13:28

- Penerbitan market standard ini salah satunya untuk meningkatkan likuiditas transaksi repo surat utang untuk mengurangi risiko sistemik.
- Setelah penerbitan market standard, lanjut Hoesen, OJK akan menyusun dan menerbitkan market standard transaksi repo bersifat ekuitas.
Market standard dimaksud merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati oleh anggota Himdasun yang disesuaian dengan POJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Isi peraturan tersebut mensyaratkan penggunaan dokumen GMRA (Global Master Repurchase Agreement) dalam pelaksanaan transaksi repo/reverse repo yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan penerbitan market standard ini salah satunya untuk meningkatkan likuiditas transaksi repo surat utang untuk mengurangi risiko sistemik. “Kalau kamu repo ke saya, saya repo ke dia, dia repo lagi ke yang lain. Terus salah satu tidak beres kan nanti hancur semua,” jelas Hoesen di Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/01)/2018).
Berdasarkan data OJK, kinerja pasar surat utang Indonesia pada 2017 menunjukkan tren peningkatan yang positif terlihat dari kenaikan Indonesia Composite Bond Index (ICBI) sebesar 34,53 bps menjadi 242,98 pada Desember 2017 dari 208,45 pada Desember 2016.
Peningkatan kinerja pasar obligasi juga tecermin dari kenaikan rata-rata harian nilai transaksi obligasi sebesar 5,89% dari Rp 15,77 triliun pada 2016 menjadi Rp 16,70 triliun pada 2017. Adapun total nilai transaksi repo selama 2017 naik Rp 42,04 triliun menjadi Rp 305,21 triliun pada 2017 dari sebelumnya Rp 263,17 triliun pada 2016. Peningkatan juga terjadi di rata-rata harian nilai transaksi repo menjadi Rp 1,28 triliun pada 2017 dari Rp 1,10 triliun pada 2016.
Sementara itu, seiring dengan peningkatan peringkat Indonesia oleh lembaga pemeringkat seperti Standard and Poor’s dan Fitch Rating juga mendorong penurunan yield obligasi pemerintah. Rata-rata yield oblilgasi pemerintah telah turun sebesar 140,97 bps menjadi 6,69% pada 2017 dari sebelumnya 8,1%. Begitu pula dengan rata-rata yield obligasi korporasi rating A yang turun 165,15 bps menjadi 9,07% pada 2017 dari 10,72% pada 2016.(*)
(hps) Next Article AS Capai Kesepakatan Utang, Ini Efek ke RI Versi OJK
Most Popular