Internasional

Polisi Negara Tetangga Turun Tangan Pelototi Panti Pijat-Ini Sanksinya

teti purwanti,  CNBC Indonesia
07 November 2026 11:15
Ilustrasi panti pijat. (Istimewa)
Foto: Ilustrasi panti pijat. (Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura mewajibkan aturan baru bagi panti pijat mulai 1 December tahun ini. Panti pijat dengan konsep terbuka wajib memperoleh izin dari pemerintah.

Tidak berhenti di situ, semua tempat pijat harus memasang poster yang dikeluarkan polisi di etalase toko mereka berdasarkan peraturan baru. K epolisian Singapura (SPF) mengkonfirmasi aturan ini sudah diumumkan sejak April dan akan berlaku efektif pada 1 Desember, dengan masa tenggang satu tahun bagi operator konsep terbuka yang sudah ada untuk melakukan transisi.

Berdasarkan peraturan baru, panti pijat berkonsep terbuka tidak lagi dikecualikan dari perizinan dan harus memperoleh izin Kategori 3 yang baru. Selain itu, siapa pun yang ingin mengoperasikan tempat pijat konsep terbuka (OME) harus mengajukan izin dan menjalani penilaian kelayakan sebelum izin dapat diberikan.

"Di bawah rezim baru ini, operator tempat pijat konsep terbuka yang sudah ada dan yang baru perlu mendapatkan persetujuan penggunaan lahan dari Badan Perumahan dan Pembangunan (HDB) atau Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan, tergantung apakah mereka beroperasi di lahan HDB atau lahan pribadi," kata Menteri Pembangunan Nasional Chee Hong Tat dikutip dari CNA, Sabtu (7/11/2026).

Panti pijat dengan konsep terbuka yang sudah ada akan diberikan masa tenggang satu tahun mulai 1 Desember 2026 hingga 30 November 2027 untuk beralih ke peraturan baru. Mereka dapat terus beroperasi selama periode ini tetapi harus memperoleh lisensi Kategori 3 dan persetujuan karyawan yang diperlukan paling lambat 30 November 2027, atau menghentikan operasinya.

Asal tahu saja, langkah ini dilakukan karena pemerintah prihatin dengan isu-isu seperti praktik maksiat di daerah pinggiran kota, tetapi bisnis-bisnis tersebut khawatir tentang bagaimana mereka mungkin akan terdampak. Saat ini, tempat usaha pijat dikelompokkan menjadi dua kategori lisensi.

Kategori 1 mencakup tempat usaha yang beroperasi di ruko HDB, pusat perbelanjaan, dan hotel, sedangkan Kategori 2 mencakup tempat usaha yang berlokasi jauh dari kawasan perumahan, sekolah, dan tempat ibadah.

Tempat pijat dengan konsep terbuka akan diwajibkan untuk memiliki lisensi di bawah Kategori 3 yang baru dan tunduk pada persyaratan yang lebih ketat, seperti mendapatkan persetujuan penggunaan lahan yang relevan dari Badan Perumahan dan Pembangunan (HDB) atau Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan.

Tempat pijat dengan konsep terbuka yang sudah ada akan mendapatkan masa tenggang untuk mengajukan dan memperoleh izin setelah perubahan tersebut diterapkan.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Saingi Singapura, Malaysia Bidik Jadi Pusat Konser Asia Tenggara


Most Popular
Features