Aturan RI Ubah Dunia, TikTok-Instagram Dituntut Tanggung Jawab
Jakarta, CNBC Indonesia - Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital juga menjadi tanggung jawab perusahaan teknologi.
Pasalnya, sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun menghadapi berbagai risiko di internet, sehingga platform digital harus turut mengambil langkah perlindungan melalui penerapan PP Tunas.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Meutya menilai, pelindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses media sosial, tetapi juga harus mencakup game online, perdagangan elektronik, dan berbagai layanan digital yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.
"Prinsip tersebut menjadi dasar PP Tunas, yakni pesan "Tunggu Anak Siap"," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/11/2026).
Menurut Meutya, besarnya jumlah anak yang menggunakan layanan digital menuntut tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi. Platform harus memastikan produk dan fitur yang mereka sediakan memiliki mekanisme pelindungan sesuai usia dan tingkat kesiapan anak.
Urgensi regulasi ini juga berkaitan dengan perhatian terhadap kesehatan mental anak. Sebab, menurut data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang dipaparkan, sekitar 363 ribu anak usia 7-17 tahun menunjukkan gejala depresi dan 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan.
Temuan tersebut menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak, termasuk mengantisipasi risiko di ruang digital seperti perundungan, paparan konten berbahaya, perjudian online, dan penggunaan layanan secara berlebihan.
"Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita," jelasnya.
Meutya menjelaskan bahwa salah satu pembeda PP Tunas dengan kebijakan pembatasan usia di Australia adalah penggunaan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).
Artinya, penilaian dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko layanan terhadap anak, bukan semata-mata jenis platform. Dengan demikian, cakupan regulasi tidak terbatas pada media sosial, tetapi juga mencakup gim daring dan perdagangan elektronik berisiko tinggi.
Penilaian risiko tersebut mencakup tujuh aspek, antara lain kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan.
"Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko," ujarnya.
Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, lanjutnya, yang Komdigi atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi.
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan PP Tunas membutuhkan kerja sama pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat.
Aturan pembatasan akses anak ke media sosial kini sudah diterapkan di banyak negara. RI adalah salah satu negara pertama yang menerapkan pembatasan secara nasional.
Daftar Negara yang Ikut Aturan RI
Berikut adalah negara-negara yang telah mengumumkan atau sedang menyiapkan aturan perlindungan anak di media sosial dengan pendekatan serupa yang diterapkan Indonesia:
- Australia - Telah lebih dulu menerapkan aturan batas usia dan perlindungan anak di platform media sosial, menjadi salah satu negara pertama yang melangkah searah dengan Indonesia.
- Singapura - Sedang menyusun regulasi serupa dengan pendekatan bertahap, masih memantau hasil pelaksanaan di Indonesia sebelum menetapkan aturan tetap.
- Malaysia - Telah mengumumkan rencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, menyusul pola yang diterapkan di Indonesia.
- Prancis - Presiden Emmanuel Macron secara resmi menyampaikan dukungan dan pertimbangan menerapkan aturan perlindungan anak yang serupa di seluruh kawasan.
- Uni Eropa - Secara keseluruhan sedang mempertimbangkan menerapkan kerangka kerja perlindungan anak serupa di seluruh negara anggota, menyusul masukan dari Prancis dan negara lain.
- Yunani - Menjadi negara terbaru yang menyatakan akan menetapkan batas usia minimum untuk mengakses media sosial, mengikuti arah kebijakan Indonesia.
- Amerika Serikat - Melalui kesepakatan denda senilai Rp 296 triliun terhadap Meta, pengadilan AS secara efektif menetapkan batasan pemakaian harian, jam malam, dan verifikasi usia yang sama persis dengan kebijakan Indonesia.