Kepergok Punya Paspor Palsu, WN India Dideportasi dari Bali
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang warga negara (WN) India berinisial SP dideportasi dari Indonesia setelah diketahui memiliki dua paspor dengan identitas yang berbeda. Temuan tersebut terungkap ketika SP hendak melakukan penerbangan dari Bali menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026).
Mengutip detikbali (2/11), Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula saat memeriksa paspor yang digunakan SP untuk perjalanan ke Filipina. Menemukan sejumlah kejanggalan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Dalam pemeriksaan, petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa yang bersangkutan memiliki paspor lain dengan identitas berbeda," ujar Novyandri dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, SP mengakui memiliki dua paspor India. Kedua dokumen perjalanan tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik keimigrasian. Hasilnya, ditemukan dugaan adanya perubahan pada halaman biodata paspor.
Setelah bukti pelanggaran diperoleh, pihak Imigrasi akhirnya mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026). Ia dipulangkan ke India menggunakan penerbangan menuju Chennai dengan transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan catatan keimigrasian, SP diketahui telah berada di Indonesia selama 12 hari sebelum berencana melanjutkan perjalanan ke Manila.
Novyandri menegaskan, kasus tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) saat memasuki Indonesia, tetapi juga ketika mereka hendak meninggalkan wilayah Tanah Air.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia," jelasnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap orang yang keluar maupun masuk Bali guna memastikan seluruh dokumen perjalanan yang digunakan sah dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengawasan ketat bukan bertujuan menghambat mobilitas wisatawan maupun pelaku perjalanan internasional, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
"Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," pungkas Novyandri.
(hsy/hsy)