YouTuber Bigmo Dipolisikan, Diduga Eksploitasi Anak Promosi Vape
Jakarta, CNBC Indonesia - Konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengatakan, laporan resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026).
"Memang hari ini, 1 Oktober 2025, kami resmi untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan ada konten kreator," kata Agustinus, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (2/10/2026).
Laporan itu bermula dari video yang telah beredar di media sosial. Dalam konten tersebut, Bigmo diduga melibatkan seorang anak ketika melakukan siaran langsung untuk mempromosikan liquid vape.
Agustinus mengatakan, pihaknya resah dengan keterlibatan anak dalam berbagai konten yang dibuat orang dewasa. Ia mengimbau para kreator untuk tidak menjadikan anak sebagai bagian dari konten yang berpotensi mengeksploitasi mereka.
"Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," ujarnya.
Agustinus mengatakan, konten kreator seharusnya menghasilkan materi yang bersifat edukatif dan mendukung tumbuh kembang anak, alih-alih menempatkan mereka dalam situasi yang berpotensi mengarah pada eksploitasi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak Abilio Fernandes da Silva atau Bili mengatakan, pihaknya menilai tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak.
"Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial," kata Bili.
Ia mecatat, dugaan tersebut merujuk pada Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 88.
Komnas Anak juga mencantumkan sejumlah pasal lain dalam laporannya, yakni Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Laporan turut mencantumkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perwakilan Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak Febri Kurniawan mengatakan ancaman pidana dalam perkara yang dilaporkan dapat mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
"Kalau khususnya itu di atas 10 tahun. Komnas Perlindungan Anak melakukan ini agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir. Sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," kata Febri.
Hingga berita tersebut diturunkan, pihak Bigmo belum memberikan tanggapan mengenai laporan Komnas Perlindungan Anak. CNN Indonesia menyebut telah menghubungi perwakilan Bigmo, tetapi belum memperoleh respons.
(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]