Wajah Berubah Usai Operasi Plastik, Haruskah Ganti Paspor?
Jakarta, CNBC Indonesia - Operasi plastik di wajah bisa membuat penampilan seseorang berubah cukup signifikan. Bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri, perubahan ini mungkin menimbulkan pertanyaan seperti apakah foto paspor juga harus diganti?
Ketentuannya ternyata dapat berbeda di setiap negara. Namun, perubahan wajah yang membuat seseorang sulit dikenali dari foto paspor lama bisa menjadi alasan untuk mengajukan paspor baru.
Semisal Amerika Serikat (AS), yang secara khusus mencantumkan operasi wajah sebagai salah satu perubahan penampilan yang perlu diperhatikan pemegang paspor. Mengutip laman resmi U.S. Department of State, pemegang paspor hanya perlu mengajukan paspor baru apabila penampilannya berubah secara signifikan.
Jika seseorang masih dapat dikenali berdasarkan foto dalam paspor yang berlaku, pengajuan paspor baru tidak diperlukan. Pemerintah AS membedakan perubahan penampilan menjadi perubahan kecil dan besar.
Menumbuhkan janggut, mewarnai rambut, serta perubahan wajah akibat proses penuaan normal termasuk perubahan kecil sehingga pemegang paspor tidak perlu mengajukan paspor baru.
Sebaliknya, pemegang paspor diminta mengajukan paspor baru jika mengalami perubahan besar. Salah satunya adalah operasi atau trauma pada wajah yang menyebabkan perubahan signifikan.
Perubahan besar lainnya termasuk menambah atau menghilangkan banyak tindik atau tato berukuran besar di wajah serta kenaikan atau penurunan berat badan secara signifikan.
Bagaimana dengan Singapura?
Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura juga memiliki ketentuan khusus mengenai foto untuk dokumen identitas, termasuk paspor. Dalam laman resminya, ICA menyebut foto berwarna terbaru harus diserahkan ketika seseorang mengajukan permohonan baru.
Persyaratan foto paspor Singapura tersebut didasarkan pada spesifikasi International Organization for Standardization (ISO) dan International Civil Aviation Organization (ICAO). Foto juga tidak boleh diubah atau dipercantik dengan cara apa pun, termasuk melakukan modifikasi terhadap fitur wajah menggunakan perangkat lunak pengedit foto.
ICA bahkan tidak merekomendasikan penggunaan foto selfie karena hasilnya dinilai sering kali tidak ideal dan dapat menyebabkan keterlambatan proses permohonan.
Lantas, bagaimana dengan pemegang paspor Indonesia yang menjalani operasi plastik?
Direktorat Jenderal Imigrasi belum mencantumkan operasi plastik sebagai alasan khusus untuk melakukan perubahan data paspor. Dalam keterangan resmi Ditjen Imigrasi mengenai perbaikan dan perubahan data paspor, perubahan yang disebutkan berfokus pada data identitas pemegang paspor.
Perbaikan dapat dilakukan, misalnya, apabila terdapat kesalahan huruf dalam data diri atau pemegang paspor ingin memperbarui penulisan dari ejaan lama ke ejaan baru. Sementara itu, perubahan data dapat dilakukan apabila terdapat data identitas yang berubah secara keseluruhan, seperti perubahan nama serta tempat dan tanggal lahir.
Ketentuan mengenai prosedur perbaikan dan perubahan data tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 24 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-3.207.
Dengan demikian, operasi plastik tidak disebut secara khusus sebagai kondisi yang otomatis mengharuskan WNI mengganti paspor. Namun, jika operasi menyebabkan perubahan wajah yang sangat signifikan hingga berbeda dari foto dalam paspor, pemegang paspor dapat mengonfirmasi kondisi tersebut kepada kantor imigrasi sebelum bepergian ke luar negeri.
(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]