Wawancara Visa AS Dihentikan Sementara, Ini Alasan Trump
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Donald Trump menangguhkan sejumlah jadwal pertemuan atau wawancara visa Amerika Serikat (AS) bagi pemohon dari berbagai negara.Â
Melansir Channel New Asia, Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (25/8) mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menjalankan program pelatihan global bagi petugas konsuler di kedutaan besar dan konsulat AS di berbagai negara. Penyesuaian jadwal layanan visa dilakukan untuk mengakomodasi pelaksanaan pelatihan tersebut.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mengatakan pelatihan tersebut ditujukan untuk membantu petugas konsuler melakukan pemeriksaan terhadap pemohon visa secara lebih menyeluruh dan konsisten. Petugas juga akan dilatih untuk mengidentifikasi pemohon yang dinilai berpotensi bergantung pada tunjangan publik di AS.
Departemen Luar Negeri belum memberikan rincian mengenai materi maupun durasi pelatihan. Namun, dampaknya telah dirasakan oleh sejumlah pemohon visa imigran yang sebelumnya telah memperoleh jadwal wawancara di kedutaan dan konsulat AS.
Menurut laporan Financial Times, para pemohon tersebut menerima pemberitahuan melalui surat elektronik bahwa jadwal wawancara mereka ditunda. Mereka akan mendapatkan informasi mengenai jadwal baru pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Bagian dari Pengetatan Imigrasi
Penundaan jadwal wawancara tersebut terjadi ketika pemerintahan Trump memperketat kebijakan imigrasi, baik terhadap imigrasi ilegal maupun jalur imigrasi legal.
Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump mendorong kebijakan deportasi yang agresif serta memperketat proses penerbitan dan pencabutan visa maupun green card. Pemerintahannya juga menghadapi kritik karena menggunakan berbagai pertimbangan dalam menilai kelayakan seseorang untuk masuk atau tetap berada di AS, termasuk aktivitas politik dan keterlibatan dalam demonstrasi pro-Palestina.
Pemerintah AS menyatakan berbagai kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan keamanan nasional dan keamanan dalam negeri.
Kebijakan tersebut telah memicu serangkaian gugatan hukum. Pada Jumat lalu, seorang hakim federal AS membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara. Hakim menilai kebijakan itu melampaui kewenangan hukum Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
Menuai Kritik Kelompok HAM
Langkah pengetatan imigrasi pemerintahan Trump juga mendapat kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi diskriminatif serta dapat mengancam kebebasan berpendapat dan hak atas proses hukum yang adil (due process).
Sejumlah kelompok HAM juga memperingatkan bahwa kebijakan imigrasi yang semakin ketat dapat menciptakan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas di AS. Kekhawatiran terutama berkaitan dengan kemungkinan meningkatnya praktik racial profiling, yakni tindakan menargetkan seseorang berdasarkan ras atau karakteristik etnis.
(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]