MUI Ingatkan 3 Hal Soal Perayaan Kemerdekaan 17 Agustus

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Minggu, 09/08/2026 15:00 WIB
Foto: Calon pembeli melihat pernak-pernik peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang dijual di kawasam Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (4/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh ketika mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan ini merupakan upaya preventif guna mencegah terselubungnya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menyatakan, perayaan Agustusan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan. Akan tetapi, maraknya aksi menyimpang seperti peserta pria berbusana wanita saat pawai dinilai sudah mengarah pada pelanggaran syariat dan norma sosial.


"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari MUI Digital pada Minggu (9/8/2026).

Dirinya bilang, Islam melarang keras penggunaan pertukaran gaya busana antara pria dan perempuan. Pasalnya, hukum menyerupai lawan jenis adalah haram dan berdosa, tanpa terkecuali, baik di ruang privat maupun publik.

"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.

Bukan hanya menyoroti masalah tata busana karnaval, Kiai Muiz Ali juga meminta agar pihak penyelenggara memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

Tak ketinggalan, ia mengingatkan untuk kegiatan perlombaan yang akan digelar masyarakat. Dalam hal ini, panitia diimbau agar tidak memanfaatkan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah karena tergolong praktik judi (qimar) yang juga diharamkan.

Lebih lanjut, Ali menerangkan, menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh. Namun, panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah lantaran tergolong praktik judi (qimar).

Menurutnya, kemerdekaan Indonesia ini sejatinya adalah rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.

"Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Walau begitu, Ali memberikan catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Sebab, dalam fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," terang dia.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.

Maka dari itu, sebaiknya dana hadiah berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba. Langkah ini bisa ditempuh panitia untuk memberikan hadiah kepada para peserta.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Luis Figo Desak Infantino Mundur Usai Kontroversi Saham Piala Dunia