Aturan Baru Visa Amerika, Pemohon Diminta Jaminan Rp360 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjadikan program uang jaminan (visa bond) sebagai syarat permanen bagi sebagian pemohon visa dari 50 negara. Dalam kebijakan terbaru ini, pemohon dapat diminta menyetor uang jaminan hingga US$20.000 atau sekitar Rp361,7 juta (asumsi kurs Rp18.087/US$) sebelum visa diterbitkan.
Aturan tersebut berlaku untuk visa B1 (bisnis) dan B2 (wisata). Berdasarkan pemberitahuan yang dipublikasikan di Federal Register, keputusan mengenai besaran uang jaminan akan ditentukan oleh petugas konsuler saat memproses permohonan visa.
"Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa nonimigran yang tercakup dalam aturan ini untuk menyetor uang jaminan hingga US$20.000 sebagai syarat penerbitan visa," demikian isi pemberitahuan tersebut, dikutip Reuters, Senin (3/8/2026).
Departemen Luar Negeri AS menyebut kebijakan ini diambil setelah program uji coba visa bond pada 2025 dinilai berhasil memberikan data yang cukup untuk membuktikan bahwa sistem tersebut efektif meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap aturan imigrasi.
Dalam program percontohan sebelumnya, petugas konsuler hanya dapat meminta uang jaminan sebesar US$5.000, US$10.000, atau maksimal US$15.000. Aturan permanen kini menghapus opsi US$5.000 sekaligus menaikkan batas maksimum menjadi US$20.000.
Aturan final mulai berlaku pada 3 Agustus, bertepatan dengan publikasinya di Federal Register. Dari total 50 negara yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut, sekitar 30 di antaranya berasal dari kawasan Afrika. Indonesia tidak termasuk dalam daftar.
Pemerintah AS menyatakan kebijakan itu bertujuan mengurangi jumlah pemegang visa yang tetap tinggal di negara tersebut setelah masa berlaku visanya berakhir (visa overstay). Namun, kelompok pemerhati imigrasi menilai kebijakan itu berpotensi menghalangi masyarakat yang memiliki tujuan perjalanan sah ke Amerika Serikat.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia juga mengkritik kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Mereka menilai pengetatan yang dilakukan pemerintah berpotensi melanggar kebebasan berbicara dan hak atas proses hukum yang adil, sekaligus menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi kelompok minoritas etnis serta meningkatkan praktik racial profiling.
Trump membela kebijakan tersebut dengan alasan memperkuat keamanan nasional. Meski berulang kali menyatakan ingin menekan imigrasi ilegal, pemerintahan Trump juga dinilai memperketat jalur imigrasi legal.
Selain menaikkan biaya sejumlah jenis visa, pemerintah AS menerapkan pemeriksaan aktivitas media sosial bagi sebagian pemohon visa maupun imigran yang telah berada di Amerika Serikat.
(hsy/hsy)