Kosmetik Impor China Ilegal Gentayangan di Marketplace, Ini Mereknya
Jakarta, CNBC Indonesia - BPOM menemukan penyimpanan dan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan berupa kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada akhir Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sebanyak 890 item (1.818.245 pieces) kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar. Selain itu, petugas juga menemukan kosmetik impor ilegal sebanyak 66 item (263.794 pieces), dengan nilai keekonomian sebesar Rp5,5 miliar. Total keseluruhan temuan berjumlah 956 item (2.082.039 pieces) dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar.
Temuan didominasi oleh kosmetik impor asal China dari kategori produk dekoratif atau rias wajah. Produk-produk tersebut diimpor ke Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, produk dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce). Beberapa produk impor ilegal yang ditemukan di gudang tersebut antara lain merek Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood. Merek Lameila dan SVMY telah beberapa kali ditemukan dalam operasi BPOM dan dimusnahkan namun masih ditemukan beredar kembali di pasaran.
"Produk ilegal kosmetik ilegal impor ini masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Kosmetik TIE dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan mencegah peredaran produk lebih lanjut.
BPOM juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap produk ilegal yang ditemukan dan saat ini dalam proses pengujian di laboratorium. Pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak sehingga tindakan hukum yang diambil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku.
Temuan kali ini berawal dari operasi intelijen terhadap laporan pengaduan masyarakat serta pengawasan online yang dilakukan BPOM. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal pada gudang tersebut. Kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemusnahan temuan produk. Jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana, BPOM dapat mengambil langkah penegakan hukum melalui proses pro justitia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Taruna menyebut temuan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk terus memperkuat perlindungan konsumen di tengah masifnya penjualan kosmetik impor pada platform e-commerce. Seiring semakin mudahnya akses masyarakat terhadap produk dari dalam maupun luar negeri, maka pengawasan yang efektif menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik yang beredar.
Sebagai regulator, BPOM berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. dapat membahayakan masyarakat.
"BPOM mengapresiasi peran masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus ini. Hal ini menunjukkan kolaborasi antara masyarakat dan BPOM merupakan kunci penting dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan," ucap Taruna Ikrar.
"Jika ada yang merasa dirugikan atas penemuan ini juga silakan melaporkan ke BPOM untuk dijadikan tambahan data dalam proses penuntutan kami supaya yang bersangkutan bertanggung jawab, baik itu secara hukum karena kriminal atau finansial berupa denda," tutur dia.
Dia kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur pengecekan NIE melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile untuk mengetahui kebenaran NIE yang tercantum pada kemasan produk.
"Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai POM, serta Loka POM, atau aparat penegak hukum setempat jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal di lingkungannya. Mari kita terus menguatkan kolaborasi dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia guna meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan praktik berusaha yang adil," tutupnya.
(wur/wur) Add
source on Google