Kosmetik Ilegal Rp27 M Disita dari Gudang Rahasia, Ada Merek Terkenal

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Senin, 08/06/2026 16:25 WIB
Foto: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar meninjau lokasi penyimpanan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) yang ditemukan di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, serta menyampaikan hasil temuan kepada masyarakat dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026). (Dok. BPOM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar dan mengamankan sebuah gudang besar yang menjadi tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada akhir Mei 2026. 

Berdasarkan laporan resmi BPOM, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil penelusuran tim siber yang mengendus adanya aktivitas distribusi kosmetik dalam skala masif yang mencurigakan.

"Produk ilegal kosmetik ilegal impor ini masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Kosmetik ilegal dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers resmi yang diterima CNBC Indonesia, Senin (8/6/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sebanyak 890 item (1.818.245 pieces) kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kosmetik impor ilegal sebanyak 66 item (263.794 pieces), dengan nilai keekonomian sebesar Rp5,5 miliar. Adapun total nilai temuan dalam operasi ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp27,6 miliar.

Temuan didominasi oleh kosmetik impor asal China dari kategori produk dekoratif atau rias wajah. Produk-produk tersebut diimpor ke Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, produk dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce).

Beberapa produk impor ilegal yang ditemukan di gudang tersebut antara lain merek Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

Merek Lameila dan SVMY telah beberapa kali ditemukan dalam operasi BPOM dan dimusnahkan namun masih ditemukan beredar kembali di pasaran.


(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Juarai Liga Champions, PSG Rayakan Kemenangan bersama Presiden Macron