Update April 2026, Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
20 April 2026 11:50
Daftar 9 Negara yang Paling Susah Dikunjungi Turis di Dunia
Foto: Ilustrasi paspor. (Ilham Restu/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kekuatan paspor Indonesia kembali diperbarui pada April 2026 dan menunjukkan peringkat stabil sejak Februari lalu. Berdasarkan data terbaru dari Passport Index 2026, paspor Indonesia memiliki akses bebas visa ke 42 negara dengan skor mobilitas mencapai 89.

Dalam daftar tersebut, warga negara Indonesia (WNI) bisa bepergian tanpa visa ke berbagai negara di Asia, Amerika Latin, hingga Afrika dengan durasi tinggal bervariasi, mulai dari 14 hari hingga 180 hari.

Beberapa destinasi populer yang memberikan akses bebas visa antara lain Thailand (60 hari), Malaysia (30 hari), Singapura (30 hari), hingga Vietnam (30 hari). Selain itu, negara di luar Asia seperti Brasil (30 hari), Chile (90 hari), Peru (180 hari), hingga Maroko (90 hari) juga masuk dalam daftar bebas visa bagi WNI.

Tak hanya itu, sejumlah negara tujuan wisata lain seperti Hong Kong (30 hari), Jepang dengan bisa waiver, Korea Selatan dengan visa selama 30 hri, hingga Uni Emirat Arab juga memberikan kemudahan akses bagi pemegang paspor Indonesi. Meski beberapa di antaranya menerapkan kebijakan khusus seperti bebas visa terbatas atau izin elektronik.

Secara keseluruhan, paspor Indonesia saat ini berada di peringkat ke-56 dunia. Sementara itu, jangkauan globalnya mencapai sekitar 45% dan menunjukkan masih adanya ruang untuk peningkatan akses perjalanan internasional bagi WNI.

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia (April 2026):

Asia:
Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos, Brunei, Myanmar, Timor Leste, Kazakhstan, Tajikistan, Uzbekistan, Iran, Hong Kong, Makau

Amerika:
Chile, Kolombia, Peru, Ekuador, Brasil, Guyana, Haiti, Dominika, Saint Vincent and the Grenadines

Afrika:
Maroko, Tunisia, Rwanda, Namibia, Gambia, Mali

Oseania:
Fiji, Kiribati, Mikronesia, Vanuatu

Eropa (terbatas):
Serbia, Belarus

Selain bebas visa, sejumlah negara juga memberikan fasilitas visa on arrival (VoA) bagi WNI, seperti Maladewa (30 hari), Nepal, hingga Armenia. Meski demikian, negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, hingga negara Uni Eropa masih mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia.

(miq/miq) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 6 Negara Eropa yang Bisa Dikunjungi Warga Indonesia Tanpa Visa


Most Popular
Features