Penerima Beasiswa S2 Gak Mau Pulang ke RI, Segini Dendanya

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Kamis, 26/02/2026 18:25 WIB
Foto: President Director of LPDP, Sudarto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026). (YouTube/Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan menindak tegas para penerima beasiswa atau awardee yang tidak melakukan masa pengabdiannya setelah menyelesaikan studi. Salah satunya, dengan pengembalian dana pendidikan.

Plt. DIrektur LPDP, Sudart menjelaskan bahwa terdapat dua macam sanksi yang dikenakan kepada awardee yang tidak patuh akan komitmen beasiswa. Pertama, pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.


"Makanya kalau teman-teman alumni gak tahu ya pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan. Sekali lagi program LPDP banyak banget Jadi sampaikan sekarang lebih dari 600 ribu program LPDP. Setiap kasus diproses Secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks," ujar Sudarto dalam media briefing dikutip Kamis (26/2/2026).

Jadi, berapa nilai denda yang harus dikembalikan oleh awarde ketika tidak patuh dengan komitmen beasiswa?

Sebagai contoh, Sudarto menjelaskan bahwa pendanaan LPDP untuk program magister di Universitas Gajad Mada sebesar Rp 75 juta per tahun. Dana termasuk biaya per semester, asuransi melalui BPJS hingga biaya hidup sehari-hari.

"Kalau pendanaan magister di UGM per tahun adalah Rp75 juta termasuk tadi ya, tuitionnya living allowance-nya kalau di Indonesia itu asuransi BPJS buku, kemudian biaya-biaya datang dan pergi kurang lebih setahunnya ini on average ya karena tiap fakultasnya beda-beda," Ujarnya.

Sementara biaya magister bagi penerima beasiswa yang melanjutkan studi di The University of Edinburgh, Inggris menghabiskan dana Rp 967 juta per tahun dan Rp 824 juta untuk program doktoral.

"On average setahunnya adalah Rp 99 juta doktoral UGM kalau biaya ke Edinburgh magister per tahun adalah Rp 967 juta program doktor per tahun Rp 824 juta tapi di Inggris kan magisternya hanya setahun," ujarnya.

Maka dari itu bagi awardee yang tidak patuh terhadap komitmen beasiswa perlu membayar denda mulai dari Rp 900 juta hingga Rp 2 miliar tergantung dengan universitas dan negara yang dituju.

Sudarto mengungkapkan sebanyak 4 orang alumni telah mengembalikan dana beasiswa karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.

Adapun masing-masing alumni mengembalikan dana sekitar Rp 2 miliar yang terdiri penerima beasiswa untuk pendidikan magister hingga PhD di dalam maupun luar negeri.

"Antara ya sekitar Rp2 miliar 1 orang yang PhD ya, ada yang master di bawah Rp1-2 miliar Iya yang udah bayar Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," ujar Sudarto dalam media briefing, Rabu malam (25/2/2026).

Seperti yang diketahui, sebelumnya LPDP telah melakukan penyelidikan terhadap 600 awarde yang diduga berkasus. Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP, dan 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, 8 orang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.

"Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini Ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya baik itu sistemnya, kriteria kontribusi," ujarnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Intip Perlindungan Maksimal Tinted Sunscreen Finally Found You!