AS Perketat Aturan Masuk Turis Asing, Wajib Setor Riwayat Medsos!
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat bersiap memperketat aturan bagi wisatawan asing. Pemerintah AS berencana mewajibkan pemeriksaan riwayat media sosial selama lima tahun terakhir bagi sebagian turis yang ingin berkunjung ke negara tersebut.
Rencana ini muncul seiring Presiden Donald Trump yang terus memperketat kebijakan perjalanan dan imigrasi bagi warga negara asing. Kebijakan tersebut tertuang dalam pemberitahuan resmi yang dirilis U.S. Customs and Border Protection (CBP) pada Rabu waktu setempat.
Dalam dokumen itu disebutkan, wisatawan dari sejumlah negara, termasuk Inggris, Australia, Prancis, dan Jepang, akan diminta menyerahkan riwayat aktivitas media sosial mereka sebagai bagian dari proses pengajuan izin masuk ke AS.
Meski demikian, kebijakan ini belum bersifat final. CBP membuka masa tanggapan publik selama 60 hari, sehingga aturan tersebut masih berpotensi direvisi sebelum diberlakukan penuh.
Kebijakan ini akan diterapkan pada wisatawan dari negara-negara yang tergabung dalam Visa Waiver Program (VWP). Melalui skema ini, turis dapat mengajukan Electronic System for Travel Authorization (ESTA) untuk tinggal di AS hingga 90 hari dengan biaya US$40.
Dalam proposal terbaru, pemeriksaan media sosial akan menjadi data wajib dalam aplikasi ESTA. Selain itu, otoritas perbatasan AS juga akan mengumpulkan sejumlah data lain yang disebut sebagai "high value data fields".
Data tersebut mencakup alamat email yang digunakan dalam 10 tahun terakhir, nomor telepon yang digunakan dalam lima tahun terakhir dan nama dan detail anggota keluarga.
Tak hanya itu, pemohon ESTA juga diwajibkan mengunggah foto swafoto (selfie). CBP menyebut langkah ini bertujuan meningkatkan proses penyaringan dan memastikan identitas pemohon sesuai dengan dokumen yang digunakan.
Rencana ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pengetatan perjalanan yang diterapkan pemerintahan Trump dalam beberapa bulan terakhir. Langkah tersebut menyusul insiden penembakan yang melibatkan seorang warga Afghanistan terhadap dua anggota National Guard di dekat Gedung Putih.
Pascainsiden itu, Trump menyatakan akan memperketat aturan imigrasi, termasuk rencana untuk menghentikan secara permanen migrasi dari negara-negara yang ia sebut sebagai "dunia ketiga", sambil menyalahkan pemerintahan sebelumnya atas masuknya jutaan imigran ke AS.
Pemerintah AS juga baru-baru ini mengumumkan rencana perluasan larangan perjalanan ke lebih dari 30 negara. Kebijakan yang pertama kali diumumkan pada Juni itu sebelumnya telah memblokir perjalanan dari 12 negara dan membatasi akses dari tujuh negara lainnya.
Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Afghanistan, Somalia, Iran, dan Haiti.
"Jika mereka tidak memiliki pemerintahan yang stabil, tidak mampu mengidentifikasi warganya, dan tidak bisa membantu kami melakukan proses verifikasi, mengapa kami harus mengizinkan orang dari negara tersebut masuk ke Amerika Serikat?" ujar Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem.
Hingga berita ini ditulis, U.S. Customs and Border Protection belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar terkait kebijakan tersebut.
(miq/miq)[Gambas:Video CNBC]