Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Pengusaha Travel Syok
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri. Aturan baru ini sesuai dengan perubahan terbaru dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Padahal sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal 86, dilihat detikcom, Jumat (24/10/2025).
Pelegalan umrah mandiri disambut gembira oleh banyak umat Muslim Indonesia yang selama ini masih bingung soal legalitas umrah mandiri. Meski demikian, hal ini dianggap merugikan bisnis travel umrah dan haji karena mereka bisa kehilangan pangsa pasar.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengatakan, pasal baru tersebut membuat pelaku usaha travel syok. Karena, pasal ini untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah melakukan umrah tanpa melalui lembaga yang berizin resmi.
"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," ungkap Zaky dalam keterangan persnya kepada detikcom, Kamis (23/10/2025).
"Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong," lanjutnya.
Zaky khawatir aturan baru ini tidak hanya akan membuat banyak perusahaan travel dan umrah kehilangan pasar, tapi bisa gulung tikar.
Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi sendiri sebenarnya telah lama mengizinkan orang asing dengan visa turis untuk melaksanakan ibadah umrah. Hanya saja, aturan resmi di Indonesia sebelumnya hanya mengatur bahwa umrah harus dilakukan dengan penyelenggara berizin.
(hsy/hsy)