Syarat Kesehatan Jamaah Haji Diperketat, Tak Boleh Ada 11 Penyakit Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi baru-baru ini telah sepakat untuk memperketat penerapan standar istithaah atau kelayakan kesehatan jamaah haji mulai 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Mengutip detikcom (21/10) kesepakatan tersebut menjadi hasil utama dari pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, dengan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Riyadh, Minggu (19/10).
Mulai tahun 2026, Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan acak di bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan seluruh jamaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan. Jamaah yang tidak memenuhi kriteria akan ditolak atau dipulangkan, sementara penyelenggara yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas.
"Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lainnya. Kami berharap Indonesia benar-benar menerapkan standar kesehatan bersertifikat dan memastikan tidak ada jamaah yang sakit diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah," demikian pernyataan resmi dari Kementerian Haji.
Apa saja syarat kesehatan yang harus dipenuhi jamaah haji?
Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPJH), ada 11 penyakit yang tidak memenuhi syarat kesehatan, yakni:
- Penyakit jantung koroner
- Hipertensi tidak terkontrol
- Diabetes melitus tidak terkontrol
- Penyakit paru kronis (COPD)
- Gagal ginjal
- Gangguan mental berat
- Penyakit menular aktif
- Kanker stadium lanjut
- Penyakit autoimun tidak terkontrol
- Epilepsi
- Stroke
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]