BPOM Cabut Izin 14 Kosmetik, Promosi Menyesatkan & Klaim Berlebihan

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
12 August 2025 13:25
Ilustrasi BPOM
Foto: Ilustrasi BPOM

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendapati 14 produk kosmetik yang melanggar aturan. Kosmetik yang dicabut izinnya, menurut BPOM, karena menggunakan klaim menyesatkan dan promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim, seperti "mengencangkan payudara", "membesarkan payudara", "mengatasi keputihan", dan "merapatkan organ intim wanita".

Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media," kara Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (12/8/2025).

Lebih lanjut Taruna mengatakan bahwa promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.

Kepala BPOM menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk. Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

"Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan," paparnya.

Berikut adalah 14 kosmetik yang melanggar norma kesusilaan:

1. VERBA Breast G

2. VERBA Xtrass

3. SKINLYFE Albus Breast Oil

4. QIUSKIN QUIN'S Breast Serum

5. VIOLLA Breast Gel Serum

6. PHERINI Breast Care Serum

7. NUNACA SKINCARE Nunac Breast Serum

8. PRISA Bust Fit Secret Serum

9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)

10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)

11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)

12. SMART Breast Luxury Oil

13. GENDES Spray with Vanilla

14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar 16 Skincare & Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular