21 Kosmetik Dicabut Izinnya Per Agustus 2025, Isi Tak Sesuai Klaim

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Kamis, 07/08/2025 09:55 WIB
Foto: Ilustrasi kosmetik ilegal. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar 21 produk kosmetik yang beredar di pasaran. Dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM, produk kosmetik yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM. Ini artinya, isi produk kosmetik tersebut tak sesuai dengan komposisi yang mereka daftarkan ke BPOM.

Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial.

"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (7/8/2025).


Adapun ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.

Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.

Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.

Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.

Berikut adalah 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM:

1. AAC Face Tonic AHA

2. AAC Day Cream with Brightener

3. AAC S B Oily

4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series

5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin

6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum

7. DR. LANE Soft Peeling

8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01

9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette

10. GEN3 Vit C Brightening Serum

11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia

12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray

13. MECO CLEANSING MILK CITRUS

14. MECO CLEANSING MILK ROSE

15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER

16. MECO Beauty Lotion

17. MECO LIGHTENING CREAM

18. MECO PEARL CREAM

19. MECO FACE TONER CITRUS

20. MECO FACE TONER ROSE

21. MECO FACE TONER CUCUMBER


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Kosmetik Wajib Halal 2026, Pelaku Usaha Harus Siap