Viral! Fenomena Puluhan Guru Ajukan Cerai usai Dilantik Jadi PPPK

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 23/07/2025 15:42 WIB
Foto: Ilustrasi Perceraian (Image by Steve Buissinne from Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Blitar mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Angka ini naik signifikan dibanding sepanjang 2024, yang mencatat sekitar 15 permohonan cerai. 

Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya lonjakan pengajuan cerai di kalangan guru. Dan mayoritas pemohon adalah perempuan. 

"Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami," katanya kepada detikJatim, dikutip Rabu (23/7/2025).


Deni tak menyebut alasan pasti di balik meningkatnya jumlah pengajuan cerai di kalangan guru. Meski begitu, dia menduga adanya perubahan kondisi ekonomi setelah bertatus PPPK ikut memengaruhi keputusan tersebut.

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, memerlukan izin dari kepala daerah (bupati) sebelum ada putusan cerai dari pengadilan agama. Jika tidak mengikuti ketentuan ini, mereka bisa mendapat sanksi dari inspektorat. Kewajiban ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah melalui PP 45/1990. 

"Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tegasnya.

Penyebab utama perceraian di Indonesia 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, berikut adalah lima penyebab utama perceraian di Indonesia:

  1. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus
  2. Masalah ekonomi
  3. Meninggalkan salah satu pihak
  4. Kekerasan dalam rumah tangga
  5. Judi


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kosmetik Wajib Halal 2026, Begini Proses Sertifikasinya