Cukai Minuman Berpemanis Jadi Diterapkan Tahun 2025? Ini Kata Menkes

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 09/12/2024 17:47 WIB
Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan perihal rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di 2025. Tanggapan itu disampaikan BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

"Cukai berpemanis... sebentar lagi kita, perlu diomongin dululah itu," katanya. "Kita sudah ada (Rekomendasi) tapi nanti belum kita omongin. Kita mau beresin quick win pak presiden dulu," sambungnya.



Sehingga, ia tidak menjanjikan penerapan cukai ini dilakukan pada tahun 2025. "Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar BGS.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK tahun depan. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dalam dokumen RAPBN 2025, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Penerimaan itu akan bersumber salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK.

Dokumen tersebut menyatakan pendapatan cukai dikenakan atas barang meliputi hasil tembakau; minuman yang mengandung etil alkohol; etil alkohol atau etanol; dan MBDK.

Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia